Serba-Serbi Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Serba-Serbi Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Ada yang sampai saat ini masih mengira jika ingin mendirikan bangunan gedung hanya perlu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja? Itu hanya syarat administratif, masih ada sejumlah persyaratan teknis bangunan gedung yang juga harus anda penuhi.

Pasalnya, mendirikan bangunan juga melibatkan hampir seluruh lapisan. Termasuk lingkungan sekitar hingga orang lain yang turut mendiami wilayah tersebut. Oleh sebab itu, soal keamanan dan kenyamanan pun harus anda pikirkan dengan baik. Kalau sudah begini, apakah Anda sudah merasa melengkapi semua itu?

Apabila Anda belum cukup tahu tentang syarat teknik bangunan gedung, landasan hukum, bahkan pengertiannya jangan khawatir. Informasi di bawah ini mungkin bisa Anda jadikan insipirasi. Supaya di masa depan tidak salah lagi dan terhindar dari kemungkinan berbuat pelanggaran.

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Apa Itu Bangunan Gedung

Sebelum tahu apa saja persyaratan teknis dari bangunan gedung mungkin informasi ini perlu Anda ketahui dulu. Sebetulnya, bangunan gedung merupakan wujud fisik asli hasil pengerjaan konstruksi. Seluruh atau sebagian berada di atas/dalam tanah atau air. Adanya bangunan tersebut berfungsi sebagai tempat manusia mengerjakan kegiatannya.

Dalam membangun gedung, masyarakat harus paham tentang persyaratan administrasi dan teknik bangunan gedung. Khusus untuk syarat administrasi bangunan gedung, harus terpenuhi karena sebagai alat kepastian hukum. Kelengkapan syarat administrasi tersebut akan membantu pemilik bangunan gedung jika seadainya terjadi sengketa, maupun ada pemeriksaan perizinan.

Sementara persyaratan teknis bangunan gedung dapat menjadi alat pengatur keselarasan bangunan dengan lingkungan atau area sekitar gedung. Peraturan tentang segala syarat tersebut akan menjamin kenyamanan pemiliknya. Tidak hanya itu keamanan pun bisa lebih maksimal.

Landasan Hukum

Faktanya, pelanggaran terhadap persyaratan baik teknik maupun administrasi bangunan gedung bisa membawa masalah di kemudian hari. Seperti contohnya adalah pengenaan sanksi hukum bagi pelanggar. Jenis sanksi yang mungkin pelanggar terima pun cukup beragam.

Baca Juga :  Klasifikasi Bangunan Gedung

Bisa dalam bentuk peringatan tertulis, denda, pemberhentian pembangunan, mencabut izin mendirikan bangunan, sampai paling parah adalah pembongkaran. Semua itu berani dilakukan oleh instansi kepada pelanggar karena sudah ada landasan hukum yang melindunginya. Diantaranya adalah UU No, 28 Tahun 2002 serta lampiran peraturan menteri PU nomor 29/PRT/M/2006.

Sementara itu, ada satu lagi peraturan daerah yang masing-masing wilayah berbeda. Hal ini karena setiap daerah punya ciri khas dan budaya sendiri-sendiri. Jadi misalnya di Jakarta punya lampiran peraturan daerah untuk wilayah DKI Jakarta tentang syarat pendirian bangunan, dan sebagainya.

Persyaratan Administratif Dan Teknis Bangunan Gedung

Persyaratan Administratif

Ada beberapa syarat administratif bangunan gedung yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya, syarat administratif ini tidak kalah penting dengan syarat teknisnya. Apabila syarat administrastif ini terpenuhi tentu akan memberikan Anda jaminan jika terjadi sengketa maupun pemerikasaan perizinan. Syarat administrasinya adalah:

Status Hak Atas Tanah Dan Atau Izin Pemanfaatan Dari Pemegang Hak Atas Tanah

Status ini dapat menjadi lebih kuat dengan beberapa dokumen resmi. Seperti diantaranya adalah Sertifikat Hal Atas Tanah, sesuai dengan Permen ATR No.7 tahun 2016. Selain itu, dokumen lain seperti Hak Guna Bangunan atau SHGB serta HGU atau Hak Guna usaha pun perlu anda sediakan.

Status Kepemilikan Gedung

Faktanya, meskipun Anda sudah memiliki Akta Jual Beli, itu belum cukup jadi bukti kuat kalau Anda merupakan pemilik sah dari bangunan tersebut. Ada dokumen lain yang bisa jadi pendukung supaya posisi Anda makin kuat. Dokumen yang penulis maksud adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Izin Mendirikan Bangunan

Selain itu, Anda juga harus berusaha untuk memperoleh surat Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa kita sebut IMB. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengurus IMB. Meskipun begitu, jika Anda ikuti prosedurnya, sepertinya tidak akan sulit sama sekali.

Baca Juga :  DPMPTSP : Mengenal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Selain syarat administratif, masih ada persyaratan teknis bangunan gedung. Bagian ini yang mungkin sedikit diabaikan oleh banyak orang. Faktanya, syarat teknis bangunan gedung terbagi menjadi menjadi 2 yaitu syarat tata bangunan dan keadalan gedung.

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Konstruksi

Syarat teknis bangunanan gedung negara sebetulnya sudah tertuang secara lengkap dan jelas dalam Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) tepatnya pada dokumen perencanaan. Maka bisa kita katakan secara garis besar, persyaratan teknis bangunan gedung adalah sebagai berikut.

Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan

Khusus untuk persyaratan tata bangunan dan lingkungan pembangunan bangunan gedung negara ini meliputi beberapa hal. Mencakup sejumlah ketentuan yang yang perlu anda penuhi. Persyaratan tersebut mencakup dari segi tata bangunan dan lingkungannya. Seperti diantaranya adalah penggunaan bangunan itu sendiri hingga intensitasnya.

Selain itu juga mencakup bangunan arsitek gedung, ukuran ketinggian maksimum bangunan gedung, kelengkapan segala sarana serta prasarana, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengendalian dampak lingkungan.

Penting untuk diperhatikan adalah poin persyaratan pengendalian dampak lingkungan ini. Pasalnya, masyarakat tidak boleh sampai mengabaikannya, sebab sudah ada payung hukum yang melindungi. Tertuang dalam peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RTBL yaitu Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan.

Baik RTRW maupun RTBL tersebut antara satu wilayah dengan yang lain akan berbeda. Sebab, adanya perbedaan budaya dan tata cara sendiri-sendiri. Sehingga setiap daerah tinggal menyesuaikan saja.

Persyaratan Bahan Bangunan

Tidak kalah penting adalah terkait bahan bangunan yang kita pergunakan. Ternyata, ini juga merupakan salah satu poin syarat teknik pendirian bangunan gedung di Indonesia. Sebagai informasi, syarat bahan bangunan yang kontraktor pakai harus yang telah memenuhi SNI atau Standart Nasional Indonesia.

Baca Juga :  Memahami Kegunaan Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

Tidak hanya itu saja, bahan bangunan yang dipakai untuk pembuatan gedung pun harus anda upayakan adalah merupakan hasil produksi dalam negeri. Terutama dari daerah setempat sehingga pemanfaatan sumber daya bisa lebih maksimal. Hal ini pun mengacu pada penggunaan bahan bangunan sebagai salah satu komponen bangunan sistem pabrikan.

Material Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Persyaratan Struktur Bangunan

Tidak hanya bahan bangunan saja yang perlu anda perhatikan. Syarat teknis bangunan gedung negara juga harus memperhatikan syarat struktur. Syarat struktur bangunan gedung negara harus yang sesuai dengan kriteria keselamatan atau safety dan kelayakan serviceability. Selain itu juga harus memenuhi standar SNI konstruksi bangunan gedung dengan analisis struktur sebagai bukti.

Persyaratan Utilitas Bangunan

Soal utilitas pun baik yang di dalam maupun luar bangunan harus memenuhi standart SNI yang sudah menjadi persyaratan. Seperti diantaranya adalah kualitas ait minum, cara pembuangan air kotor, limbah maupun sampah, hingga pembuatan saluran air hujan.

Selain itu, termasuk juga harus ada metode khusus tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran, penerangan, sarana transportasi, penghawaan, getaran dan kebisingan, aksesibilitas buat para penyandang disabilitas, dan lainnya.

Persyaratan Sarana Penyelamatan

Penting untuk kita ketahui juga jika bangunan gedung negara harus sudah lengkap dengan sarana penyelamatan dalam kondisi darutan seperti misalnya bencana alam. Semua metode dan sarana penyelamatannya pun harus sesuai standar SNI. Spesifikasi teknisnya mencakup ketersediaan tangga darurat, tanda petunjuk arah Exit, peringatan bahaya, serta fasilitas penyelamatan.

Demikian tadi persyaratan teknis bangunan gedung negara di Indonesia. Sebelumnya pun telah kami jelaskan sedikit tentang apa itu bangunan gedung serta landasan hukumnya. Dengan adanya informasi di atas, sepertinya bagi Anda yang saat ini akan mulai membangun gedung bisa lebih memperhatikan lebih mendalam lagi sesuai dengan ketentuannya.