Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Dalam urusan bangunan gedung, Anda tidak cukup dengan hanya memiliki IMB saja. Selain itu anda juga harus memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Melalui sertifikat ini, bangunan gedung Anda dianggap telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait. Berikut selengkapnya mengenai izin SLF atau sertifikat laik fungsi.

Mengenal Izin Sertifikat Laik Fungsi

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.

izin SLF

Maksudnya, kalau IMB atau yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk dibangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. 

Penerbitan SLF sendiri dapat kita klasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut.

  • Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai
  • Bangunan Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  • Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  • Bangunan Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Manfaat dan Fungsi Izin SLF

Sebagai bentuk perizinan untuk bangunan, fungsi SLF sendiri mencakup keseluruhan perizinan bangunan tersebut. Fungsi lain SLF adalah sebagai persyaratan untuk dapat memanfaatkan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung. Dalam Pasal 16 UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.

Mengacu pada UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari SLF, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Pemeriksaan Izin SLF

Aspek keselamatan

  • Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan;
  • Izin SLF Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman;
  • Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang stabil secara struktural selama kebakaran;
  • Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan sarana komunikasi; dan
  • Menjamin keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.

Aspek kesehatan

  • Menjamin terpenuhinya udara dan pencahayaan yang cukup; dan
  • Menjamin ketersediaan sarana sanitasi yang memadai.

Aspek kenyamanan

  • Menjamin kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran; dan
  • Dapat menjamin bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu dicegah.

Aspek kemudahan

  • Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman, dan nyaman;
  • Dapat menjadi jaminan tersedianya aksesibilita s bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
  • Menjamin tersedianya peringatan dini apabila terjadi keadaan darurat; dan
  • Dapat menjamin evakuasi penghuni secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.

Dasar Hukum Izin SLF

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  • Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.
  • Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.

Masa Berlaku Izin SLF

SLF yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.

Siapa yang Membutuhkan Izin SLF?

Semua orang yang akan mendirikan suatu bangunan tentu harus memiliki SLF. Dengan kata lain, SLF harus pengguna/pengembang bangunan gedung miliki sebelum melaksanakan kegiatan operasional.

Sertifikat Laik Fungsi

Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Berikut ini adalah syarat dan tahapan untuk memperoleh izin SLF.

Syarat Mendapatkan Izin SLF

  1. Surat permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum/Badan Usaha (Fotokopi)
  • Akta pendirian dan perubahan
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan perusahaan
  1. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi)
  2. Perizinan lain yang terkait (Fotokopi)
  3. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
  4. Berbagai dokumen terkait proyek yang dikerjakan, seperti IMB dengan gambar arsitektur, IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG, hard dan soft copy as built drawing bangunan gedung yang telah disahkan 3, surat pernyataan pengkaji teknis, dan laporan direksi pengawas yang mempunyai IPTB, dan surat keterangan selesai membangun.
  5. Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB 
  6. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
  7. Sertifikat Layak Fungsi Kelas C (SLF Kelas C) terdahulu

Tahapan Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Setelah semua dokumen yang menjadi persyaratan di atas sudah lengkap, Anda dapat segera mengajukan SLF. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila semua persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan terbit paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap. Akan tetapi, jika persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah oleh karena itu akan menyampaikan bahwa SLF tidak dapat terbit.

Saat ini Kementerian PUPR juga telah menetapkan Permen PUPR Nomor .11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemilik Bangunan. Dalam Permen ini, tercantum bahwa adanya kemudahan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Conclusion

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Pada dasarnya SLF berfungsi sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung, yaitu keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.