Rekomendasi damkar atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran menjadi hal penting dalam sebuah operasional usaha apabila anda memiliki gedung. Hal ini karena Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Walikota atau Pemkab untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, setiap orang yang memiliki gedung wajib memiliki Rekomendasi Keselamatan Kebakaran. Bagaimana proses yang perlu anda lalui untuk memperoleh Rekomendasi Keselamatan Kebakaran? Anda bisa membacanya dalam ulasan berikut ini.
Mengenal Rekomendasi Damkar
Rekomendasi Damkar, atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang perlu pemilik bangunan miliki agar gedungnya bisa mereka gunakan sebagai tempat usaha.
Baik bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai maupun bangunan kurang dari 8 lantai. Untuk bangunan dengan kriteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5.000 meter pesegi atau memiliki penghuni lebih dari 500 orang, perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan SKK (Sertifikat Keselamatan Kebakaran).
Manfaat dan Fungsi Rekomendasi Damkar
Setiap gedung tentu memiliki potensi bahaya kebakaran, sehingga perlu memiliki sarana penyelamatan jiwa untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran atau bencana lain. Selain itu, perlu juga akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran untuk menunjang perlindungan gedung dari kebakaran yang terpasang pada gedung. Potensi bahaya kebakaran berdasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat kelompok I dan II.
Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang telah pemerintah dan ahli kebakaran laksanakan terkait pencegahan dan penanggulangan tersebut adalah menyiapkan literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dinas penaggulangan kebakaran dan penyelamatan akan menyasar gedung yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Apabila gedungnya tidak memiliki sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan peringatan tertulis dan adapun pengumuman kepada masyarakat akan melalui media cetak atau elektronik.
Ada beberapa hal yang menjadi syarat untuk proteksi kebakaran, yaitu Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) positif. Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan terkait keselamatan kebakaran akan mendapat rekomendasi teknis sebagai acuan bagi perusahaan melakukan perbaikan. Jika dalam batas sesuai ketentuan tetap tidak ada perbaikan proteksi kebakaran dari bangunan terkait, pihak berwendang dapat mencabut izin rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi nya (SLF)
Dasar Hukum Rekomendasi Damkar
Salah satu dasar hukum yang mendasari Rekomendasi Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan. Dasar hukum lainnya biasanya menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Masa Berlaku Rekomendasi Damkar
Masa berlaku Rekomendasi Keselamatan Kebakaran biasanya ditentukan saat Anda melakukan pendaftaran rekomendasi tersebut.
Siapa yang Membutuhkan Rekomendasi Damkar
Rekomendasi Damkar atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran biasanya wajib pemilik bangunan miliki terutama bangunan yang menjadi tempat usaha. Baik bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai maupun bangunan kurang dari 8 lantai. Untuk bangunan dengan kriteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5.000 meter pesegi atau memiliki penghuni lebih dari 500 orang, perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan SKK (Sertifikat Keselamatan Kebakaran).
Cara Membuat Rekomendasi Damkar
Untuk memperoleh rekomendasi Damkar, Anda perlu memenuhi syarat dan mengikuti tata cara berikut ini.
Syarat Membuat Rekomendasi Damkar
Sebagai gambaran, berikut syarat membuat rekomendasi Damkar untuk bangunan kurang dari atau 8 lantai di Provinsi DKI Jakarta.
- Surat permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Apabila Badan Hukum/Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
- jika PT dan Yayasan Kementrian,
- Apabila Koperasi maka Pengadilan Negeri,
- jika CV : NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
- Izin Instalasi Sistem Proteksi Kebakaran [Fotokopi]
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Gambar teknis yang penandatanganannya oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB):
- As built drawing site plan [Fotokopi]
- As built drawing denah setiap lantai sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik fire alarm, titik sprinkler, titik hidran gedung, dan titik APAR [Fotokopi]
- Gambar skematik instalasi proteksi kebakaran (single line diagram) [Fotokopi]
- Spesifikasi teknis:
Spesifikasi peralatan dan instalasi sistem proteksi kebakaran
Sistem alarm dan komunikasi darurat
Implementasi Sistem hidran dan pipa kebakaran
Adanya Sistem pompa kebakaran
Penerapan Sistem sprinkler otomatis
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Spesifikasi fasilitas sarana jalan keluar atau jalur penyelamatan
- Teknis Spesifikasi akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
- Spesifikasi teknis atau buku manual dari produsen alat proteksi kebakaran
[Fotokopi]
- Dokumen perencanaan sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) / SOP
Tahapan Mendapatkan Rekomendasi Damkar
Tahapan yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Rekomendasi Damkar adalah sebagai berikut.
- Menyerahkan semua persyaratan di front office
- Persyaratan yang telah Anda serahkan akan diproses oleh admin Logbook
- Setelah melalui admin Logbook, persyaratan tadi berlanjut ke proses pengecekan oleh admin teknis
- Jika proses admin teknis selesai, tim teknis akan memutuskan untuk melakukan survei lokasi atau tidak
- Proses akan berlanjut ke Kasubag TU, kemudian ke Kepala Unit PTSP untuk memperoleh keputusan akhir
- Kalau pengajuan Rekomendasi Damkar mendapat persetujuan oleh Kepala Unit PTSP, akan diproses oleh admin TU untuk penomoran
- Anda bisa mengambil Rekomendasi Damkar di bagian front office
Waktu untuk memproses persyaratan tersebut kurang lebih selama 14 hari, atau menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Ada juga biaya retribusi, besaran biaya itu juga menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Conclusion
Rekomendasi Damkar, atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang perlu pemilik bangunan miliki agar gedungnya bisa menjadi tempat usaha. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran ini wajib untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai maupun bangunan kurang dari 8 lantai yang akan menjadi tempat usaha sebagai upaya untuk pencegahan dan perlindungan gedung dari kebakaran.
Dapatkan rekomendasi keselamatan kebakaran damkar melalui jasa perizinan PT Agnia Khassa Arkananta. Bersama konsultan Arkananta anda akan mendapatkan kemudahan mendapatkan perizinan dan rekomendasi pemadam kebakaran untuk gedung anda.