DPMPTSP : Mengenal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP : Mengenal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP kita kenal sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan suatu lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu yang ada di setiap kota di Indonesia. Pihak DPMPTSP dituntut untuk bisa memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, biaya transparan dan sesuai ketentuan kepada seluruh masyarakat.

Kali ini Konsultan Perizinan PT Agnia Khassa Arkananta akan menuliskan tentang tugas, fungsi, dan tata cara pengajuan perizinan melalui suku dinas DPMPTSP yang ada di seluruh Indonesia.

dpmptsp

Adapun tugas pokok dan fungsi DPMPTSP adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok DPMPTSP

Secara umum, DPMPTSP memiliki tugas pokok, yaitu membantu Bupati di setiap daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Tepatnya, di bidang Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga ikut serta dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi pada bidang Perizinan.

Fungsi dari DPMPTSP

Fungsi yang dimiliki oleh DPMPTSP dilakukan agar tugas pokok bisa terselenggara dengan baik. Beberapa fungsi lembaga ini adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas setiap bidang dalam DPMPTSP.
  • Ikut serta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
  • Ikut membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup tugas yang diemban, serta
  • Mampu melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Setiap lembaga pasti memiliki struktur organisasi, termasuk dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berikut adalah struktur organisasinya:

Baca Juga :  Total Station: Cari Tahu Pengertian, Fungsi Serta Cara Kerjanya Disini
ptsp jakarta
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Sekretaris, terdiri dari sub bidang umum dan kepegawaian, sub bagian program, serta sub bagian keuangan.
  • Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan yang memimpin kedua seksi di bawahnya, yaitu:
  • Seksi Perencanaan
  • Seksi Pengkajian dan Pengembangan Potensi serta Kewilayahan.
  • Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal , terdiri dari tiga seksi, yaitu:
  • Seksi Promosi
  • Bagian Seksi Pembinaan
  • Seksi Pemberdayaan Usaha
  • Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, bidang ini memiliki tiga seksi yang menjadi bawahannya, yaitu:
  • Seksi Administrasi Perizinan di Bidang Pembangunan
  • Bagian Seksi Administrasi Perizinan di Bidang Perekonomian
  • Seksi Administrasi Perizinan di Bidang Kesra serta Lingkungan
  • Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, memiliki tiga seksi yang menjadi bawahannya, yaitu:
  • Seksi Pengawasan
  • Bagian Seksi Pengendalian
  • Seksi Monitoring serta Evaluasi
  • Kepala Bidang Pengaduan dan Peningkatan Layanan, memiliki dua seksi yang menjadi bawahannya, yaitu:
  • Seksi Penanganan Pengaduan
  • Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Layanan
  • Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, menjadi bidang yang memiliki bawahan, yaitu:
  • Seksi Pengolahan Data dan Informasi
  • Seksi Pengembangan Sistem Informasi

Setiap bidang dalam DPMPTSP di atas memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang mesti mereka laksanakan dengan baik untuk melayani masyarakat. Apabila Anda ingin melakukan perizinan di DPMPTSP, maka bisa melakukannya via online, melalui situs resmi atau aplikasi DPMPTSP yang ada dioleh masing-masing daerah.

Langkah-Langkah Melakukan Perizinan Secara Online

Di zaman serba canggih ini, Anda bisa mengajukan perizinan kepada DPMPTSP secara online saja. Menariknya, perizinan online membuat segalanya menjadi lebih mudah dan cepat, karena tidak perlu mengantri dan lainnya.

dpmptsp perizinan usaha

Sebelum melakukan perizinan ini, hendaknya Anda mencari terlebih dahulu situs resmi atau nama aplikasi DPMPTSP yang ada di daerah sendiri. Caranya cukup mudah, cobalah untuk mencari DPMPTSP daerah Anda di kolom pencarian Google. Misalnya, Anda menulis kata kunci ‘DPMPTSP Cilegon’, maka akan muncul situs resminya, dan Anda bisa langsung masuk kesana.

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Secara Detail

Selanjutnya, untuk langkah-langkah proses melakukan perizinan DPMPTSP secara online sendiri adalah sebagai berikut:

  • Setelah mengunjungi situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Anda bisa klik menu ‘Daftar Perizinan Online’.
  • Di bagian menu utama, Anda dapat mengklik tulisan ‘Member Area’.
  • Jika Anda sudah memiliki akun di portal, maka bisa langsung login menggunakan username serta kata sandi yang sudah sebelumnya anda buat. Namun, jika belum memiliki akun, maka bisa klik ‘Sign Up’ untuk membuat akun.
  • Lakukan pendaftaran dengan mulai mengisi formulir data diri secara lengkap, lalu setelah terisi semua, Anda bisa langsung klik ‘Simpan’.
  • Jika sudah, Anda bisa memilih menu ‘Perizinan’, lalu pilihlah jenis perizinan.
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Pendaftaran Permohonan’.
  • Langkah berikutnya dapat Anda lakukan adalah mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  • Tunggulah beberapa saat sampai proses unggah dokumen selesai hingga 100 persen.
  • Kalau sudah begitu, maka pendaftaran izin pun telah selesai. Anda hanya perlu menunggu berkas di verifikasi oleh petugas bersangkutan. Lalu menerima pemberitahuan terkait penerimaan atau penolakan permohonan izin yang nantinya dikirimkan melalui email Anda.

Apabila ada beberapa hal yang kurang anda mengerti, Anda bisa menghubungi Customer Service (CS) situs atau aplikasi bersangkutan. Sehingga, pendaftaran atau pengajuan izin dapat berlangsung dengan lancar dan tepat waktu.

Keuntungan Mengajukan Izin di DPMPTSP

Ada banyak sekali keuntungan saat mengajukan izin di DPMPTSP, yaitu:

  • Proses pelayanan cepat dan tepat waktu. Apalagi, kini semua prosesnya secara online, sehingga Anda tidak perlu mengantri lama untuk mendapatkan perizinan tersebut.
  • Tak hanya itu, DPMPTSP juga memberikan keunggulan terkait investasi yang baik, dimana Anda bisa belajar berinvestasi sejak dini, dan memiliki peluang usaha yang cerah di masa depan.
  • Perlu kita ketahui, seluruh perizinan hanya tersedia dalam satu tempat alias satu pintu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan atau wawasan secara cepat, tanpa ada hambatan atau habis oleh waktu.
Baca Juga :  Memahami Kegunaan Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

Masih banyak keuntungan lain yang bisa anda dapatkan saat melakukan dan memiliki izin dari DPMPTSP. Perizinan itu dilakukan agar keseimbangan perekonomian di Indonesia tetap terjaga, serta tidak ada yang melakukan investasi atau hal lain secara ilegal.

Ingin Mengajukan Izin di DPMPTSP?

Setelah Anda melihat informasi lengkap terkait DPMPTSP, maka dapat kita ketahui bahwa lembaga ini memang khusus untuk membuat perizinan terpadu yang masyarakat butuhkan. Hal ini adalah agar memudahkan saat masyarakat akan melakukan izin usaha atau bisnis, investasi dan masih banyak lagi.

approval izin usaha dpmptsp

Adanya izin usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selenggarakan ini sangat penting agar segala usaha atau kegiatan investasi dapat berlangsung secara resmi. Di setiap daerah, Anda bisa menemukan DPMPTSP, sehingga bisa mengajukannya dengan mudah.

Apalagi saat ini, sistem informasi dan komunikasi DPMPTSP sudah mulai canggih, masyarakat bisa mengajukan perizinan hanya melalui aplikasi atau situs resminya. Dengan begitu, Anda bisa mengumpulkan syarat-syarat pengajuan, serta bertanya-tanya terlebih dahulu kepada CS yang bertugas.

Jika sudah paham alur pendaftaran dan cara pengajuan izinnya, maka Anda bisa segera mengajukan izin usaha atau investasi dan mendapatkan penerimaan dengan mudah. Nah, untuk mengecek notifikasi diterima atau ditolaknya, Anda dapat melihatnya dai email yang akan pihak DPMPTSP kirimkan.