Mengenal KDH (Koefisien Dasar Hijau) Secara Lengkap

Mengenal KDH (Koefisien Dasar Hijau) Secara Lengkap

Ketika Anda ingin membangun sebuah gedung, pastikan bahwa gedung sudah memenuhi syarat sesuai anjuran pemerintah. Hal ini perlu agar gedung yang Anda miliki tidak memiliki masalah apapun. Dalam pembangunan gedung ini, Anda harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung, salah satunya adalah terkait KDH (Koefisien Dasar Hijau).

Bagi Anda yang penasaran dengan KDH dan ingin mengetahuinya secara jelas serta lengkap, maka bisa cek informasinya di bawah ini.

koefisien dasar hijau

Pengertian KDH (Koefisien Dasar Hijau)

Koefisien Dasar Hijau atau seringkali kita singkat sebagai KDH merupakan suatu angka persentase perbandingan antara ruang terbuka yang berada di luar ruangan, terhadap ruang terbuka hijau, dan luas lahan.

Penerapan KDH ini tentu saja memiliki tujuan tersendiri yang sudah ada dalam peraturan KDH. Tujuannya tiada lain untuk mengatur luas ruangan yang ada di alam terbuka. Hal ini adalah agar aliran resapan air di dalam tanah tidak terhambat.

Sehingga, beragam tumbuhan, seperti tanaman dan pepohonan yang ada di sekitarnya tidak mudah mati. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa peraturan KDH pemerintah dorong untuk membuat pepohonan yang ada di kota menjadi lebih subur.

Tentu saja, hal ini bermanfaat bagi lingkungan kota agar tidak mudah tercemar udara kotor. Tak hanya itu, sirkulasi udara pun tetap memadai dan membuat masyarakat sekitar masih bisa merasakan segarnya udara bersih.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa di dalam Permen PU Nomor 29 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, terdapat informasi bahwa dari seluruh luas bangunan gedung, minimal ada 10% KDH didalamnya. Dengan begitu, bangunan yang ada di kota tetap terlihat asri dan sejuk, tanpa perlu takut kekeringan atau gersang di sekitarnya.

Baca Juga :  Klasifikasi Bangunan Gedung

Dari penjelasan mengenai KDH (Koefisien Dasar Hijau) di atas, tentunya dapat kita simpulkan bahwa lahan untuk pepohonan serta tanaman sangat penting ada di dalam sebuah gedung. Baik itu gedung untuk perkantoran, apartemen, hotel, atau perumahan mesti mematuhi aturan mengenai KDH.

Sebab, tak hanya membuat gedung terlihat sejuk untuk ditempati, namun akan memberikan kesan yang baik dan enak dipandang. Sehingga, setiap orang tertarik untuk datang atau sekadar melihat gedung tersebut. Pastinya, gedung yang Anda miliki akan terhindar dari berbagai masalah nantinya.

kdh koefisien dasar hijau

Cara Menghitung KDH

Sebelum mulai menghitung KDH bangunan milik Anda, pastikan Anda sudah mengetahui rumusnya terlebih dahulu. Berikut ini merupakan rumus KDH (Koefisien Dasar Hijau) yang bisa Anda pahami, yaitu:

Rumus Koefisien Dasar Hijau: KDH = (Luas Terbuka di Luar Ruangan : Luas Lahan) x 100%

Dari rumus di atas, maka cara untuk menghitung KDH bangunan adalah mencari tahu terlebih dulu luas terbuka di luar ruangan, lalu kita bagi dengan luas lahan. Jika sudah mendapatkan hasilnya, maka Anda bisa mengalikannya dengan angka 100 persen.

Misalnya, Anda memiliki luar ruangan yang terbuka dengan luas 100 meter persegi. Sementara untuk luas lahan yang kita miliki adalah sebanyak 500 meter persegi. Jika kita hitung menggunakan rumus di atas, maka tampilannya akan seperti ini:

KDH= (100m persegi : 500m persegi) x 100% = 20%.

Jika kita lihat dari hitungan di atas, maka dapat kita pahami bahwa lahan yang Anda miliki masih termasuk dalam penetapan batas minimum KDH, yaitu sebesar 10%. Jadi, pastikan bangunan Anda sudah memiliki lahan yang khusus untuk penempatan pepohonan, tanaman, serta tumbuhan lainnya.

Permasalahan yang Biasa Muncul Setelah KDH Diterapkan

Seperti peraturan lainnya, peraturan mengenai KDH (Koefisien Dasar Hijau) ada untuk semua orang taati dan jadikan pedoman. Hal ini berlaku untuk developer atau siapa saja yang akan membangun gedung maupun bangunan laksanakan.

Baca Juga :  Penggunaan Kata Ijin atau Izin yang Benar, Lengkap dengan Contohnya

Seluruh developer mesti mempertimbangkan lahan atau tanah di sekitar gedung agar bisa menjadi lahan hijau. Sayangnya, sampai saat ini banyak pihak developer atau masyarakat yang tidak peduli terkait hal ini. Lebih parahnya lagi, banyak area persawahan yang kini menjadi bangunan baik perkantoran, pertokoan atau perumahan.

Hal ini yang membuat banyak bencana alam terjadi di lingkungan itu sendiri. Seperti longsor, banjir, kekeringan, dan lainnya. Bahkan, bencana kebakaran menjadi sering terjadi, terutama di area bangunan yang berhimpitan.

Jika developer tidak ingin mempertimbangkan terkait KDH, maka masyarakat yang tinggal di area tersebut akan kehilangan pasokan udara bersih. Belum lagi saat musim kemarau, mereka akan merasakan kekeringan, bahkan sumber air pun menjadi terbatas.

Hal ini tentu akan merugikan banyak orang, bukan? Daripada terjadi hal yang tidak kita inginkan. Para developer atau siapa saja yang ingin membangun bangunan mesti memperhatikan terkait peraturan KDH tersebut. Anda hanya perlu menggunakan minimal 10% lahan kosong untuk digunakan lahan hijau atau area pepohonan.

Dengan begitu, masyarakat sekitar pun tetap bisa menghirup udara bersih dan tidak mengalami kekeringan. Tentunya, Koefisien Dasar Hijau ini akan menguntungkan bagi semua orang yang ada di dalam bangunan itu sendiri.

konsep koefisien dasar hijau kdh

Alasan Aturan KDH (Koefisien Dasar Hijau) Diterapkan

Peraturan KDH (Koefisien Dasar Hijau) tentu saja memiliki alasan tertentu. Beberapa alasan pemberlakuan aturan KDH adalah sebagai berikut.

  • Daerah bangunan atau gedung tetap memiliki lahan hijau, sehingga udara segar masih bisa bertahan dan terjaga.
  • Penataan kota terkait lahan hijau oleh pemerintah agar tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.
  • Tidak mudah terjadi bencana alam yang terdapat di area pemukiman padat.
Baca Juga :  Mengenal Shop Drawing untuk Bidang Konstruksi

Dari beberapa alasan pemberlakuan aturan KDH, maka dapat disimpulkan bahwa KDH sangat penting untuk ditaati oleh semua orang. Sebab, pengelolaan lahan hijau di perkotaan sangat penting, baik untuk orang-orang di sekitarnya maupun untuk bumi sendiri.

Sanksi Pelanggar KDH (Koefisien Dasar Hijau)

Peraturan KDH dibuat untuk ditaati oleh semua developer dan masyarakat yang akan membangun suatu bangunan gedung di area tertentu. Oleh karena itu, jika ada pihak yang masih melanggar aturan ini, maka akan terkena sanksi berat, yaitu:

  • Sanksi administrasi untuk pihak yang tidak mau mempertimbangkan aturan KDH
  • Jika masih tidak bergeming, maka akan berlanjut dengan surat peringatan.
  • Setelah itu, pihak yang mendapatkan sanksi akan mendapatkan pencabutan hak suatu bangunan.
  • Terakhir, bangunan yang telah berdiri akan dibongkar kembali dan diratakan sesuai kebijakan dan aturan KDH.

Apabila Anda tidak ingin mendapatkan sanksi seperti di atas, maka taati dan pahami terkait aturan KDH tersebut. Sebenarnya, tidak sulit untuk melakukannya. Anda cukup menanam pohon atau tanaman hijau pada area 10% minimal luas lahan yang anda miliki.

Itulah informasi seputar KDH (Koefisien Dasar Hijau) yang mesti Anda pahami dengan baik. Jika sudah paham terkait KDH tersebut, maka jangan berani-berani untuk melanggar peraturannya, ya.

Anda wajib mentaati dan mengosongkan lahan yang anda miliki untuk pembangunan gedung seluas 10% dari lahan itu sendiri. Sehingga, bangunan gedung yang Anda bangun pun akan terlihat enak dipandang karena memiliki area hijau.

Konsultan Perizinan PT Agnia Khassa Arkananta dapat memandu anda dalam semua persyaratan teknis dan administratif dalam konstruksi bangunan anda, hubungi kami segera melalui halaman kontak atau nomor whatsapp yang tertera di website.