Informasi tentang garis sempadan bangunan (GSB) sepertinya perlu diperhatikan oleh Anda pemilik bangunan. Pasalnya, tidak hanya akan mempengaruhi ekstetika saja, tapi juga ada hubungannya dengan tetangga atau pengguna jalan. Oleh sebab itu, apabila Anda ingin membuat bangunan rumah misalnya, pastikan untuk menempatkan dalam batas aman.
Jangan sampai asal dan justru melanggan GSB, dan memicu Anda terkena sanksi. Kasus seperti ini sangat sering terjadi dan berakhir pembongkaran. Biasanya, bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah dibongkar, petugas yang berwenang juga memberikan kesempatan pada pemilik bangunan untuk melakukan izin ulang sesuai fakta di lapangan.

GSB pun sebetulnya tidak hanya mengacu pada bangunan saja. Namun juga danau atau sungai yaitu jaraknya dengan pemukiman. Jaraknya diatur berdasarkan kedalaman, posisi tanggul, hingga pengaruhnya dengan air laut di sekitarnya. Selain itu, ada pula beberapa bangunan yang ternyata tidak perlu ditertibkan, karena termasuk fasilitas umum.
Seperti diantaranya adalah jalur pipa gas, jembatan, kabel telekomunikasi, jalur air minum, dan masih banyak lagi. Bagi pemerintah daerah penertiban GSB ini selalu ditingkatkan. Menjadi sebuah agenda wajib yang tidak mungkin diabaikan. Anda pun harusnya sangat butuh informasi lebih dalam tentang GSB. Dapatkan selengkapnya melalui penjelasan di bawah ini.
Pengertian GSB
Mungkin ada yang tidak paham tentang apa itu GSB. Jadi, GSB atau Garis Sempadan Bangunan adalah garis batas minimal sebagai pembatas antara bangunan dengan lahan lain. Termasuk lahan lain tersebut seperti taman umum, jalan, rel kereta api, tepi pantai, hingga bangunan milik tetangga.
Soal berapa jarak yang membatasi dengan bangunan atau area lain tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, penting bagi Anda yang ingin membuat bangunan untuk lebih dulu memperhitungkan GSB ini dengan instansi terkait. Supaya kedepannya tidak sampai terjadi pembongkaran atau pemberian sanksi tegas.
Fungsi GSB
Anda juga harus tahu aturan tentang garis sempadan bangunan ini sebetulnya justru punya banyak fungsi dan manfaat. Secara langsung adanya aturan GSB tentu saja bisa meningkatkan nilai estetika lingkungan. Adanya batas minimal sesuai aturan tersebut merupakan batas aman pemilik bangunan dengan area lain di sekitarnya.
Misalnya Anda punya rumah di area tepi pantai. Membangun rumah sesuai GSB tentu saja akan menghindarkan diri Anda dari bahaya. Kalau kondisi pantai sedang pasang atau surut, tentu bangunan rumah Anda tetap baik-baik saja. Ada lagi jika semisal Anda bermukim di area padat penduduk.
Apabila membangun rumah sesuai GSB, tentu saja akan berdampak pada keamanan Anda sendiri. Seperti ketika ada kebakaran karena konsleting listrik pada salah satu rumah, pastinya rumah Anda tidak terlalu beresiko kena imbasnya. Karena tetap berada pada jarak aman.

Selain itu, membangun rumah sesuai ketetapan GSB pun dapat menjaga hubungan Anda dengan tetangga sekitar. Pasalnya semua bisa merasakan manfaatnya dengan maksimal. Bayangkan saja jika Anda punya rumah yang dekat dengan jalan raya misalnya. Saat tidak mematuhi GSB, mungkin saja akan menggangu pengguna jalan lainnya.
Bisa jadi itu akan memicu bahaya lebih besar datang. Adanya GSB kemungkinan Anda beresiko tertabrak kendaraan yang melintas di jalan akan kecil saat membuka pagar rumah. Oleh sebab itu, dapat disimpulan jika GSB ini cukup penting sekali. Anda sebagai pemilik bangunan harus memperhatikannya dengan baik.
Landasan Hukum
Adanya peraturan tentang GSB tentu saja untuk meminimalkan terjadinya resiko yang tidak diinginkan. GSB pun hadir bukan hanya petaruran yang dibuat-buat, melainkan ada landasan hukumnya yang resmi. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M.2007.
Aturan tersebut berisi tentang pedoman umum dalam perencanaan tata bangunan dan lingkungan bagian III huruf C. Dalamnya membahas tentang apa itu GSB, yang merupakan aturan dari pemerintah atau penguasa wilayah. Bisa Gubernur, walikota, atau bupati, dan keberadaannya wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, GSB juga ternyata diatur sekaligus diberlakukan dalam RDTRK. RDTRK adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota. Oleh karena dicanangkan oleh masing-masing kota, artinya setiap wilayah tentu punya aturan yang berbeda-beda. Contohnya menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, GSb Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1991, dan sebagainya.
Masih ada lagi aturan undang-undang yang mengatur tentang GSB yaitu pasal 13 UU No. 28 tahun 2002. Pada UU tersebut mengatur tentang bangunan gedung. Maka, sudah jelas jika GSB ini ada bukan sembarangan tapi jelas ada payung hukumnya. Jadi, masyarakat harus lebih paham dan peduli sehingga tidak justru terkena saksi.
Penetapan GSB
Lalu bagaimana penetapan GSB sebetulnya? Terutama untuk bangunan perumahan atau rumah tinggal? GSB untuk perumahan akan ditentukan berdasarkan lokasi atau kriteria kelas jalan. Pada umumnya standart nilai GSB yaitu setengah dari lebar jalan. Selain itu, biasanya semakin tinggi kelas sebuah jalan, maka tinggi juga nilai GSB.
Khusus perumahan, GSB biasanya diukur dengannilai 3 hingga 5 meter. Beda lain dengan rumah yang berdiri tepat di persimpangan jalan. Biasanya, rumah seperti ini dikenal dengan sebutan “hook”. Ketentuan GSB untuk rumah hook ini ada 2 macam. Pertama, GSB yang dihitung berdasarkan bagian depan bangunan.

Namun yang kedua, GSB dihitung berdasarkan area samping rumah. Sesuai yang tertera pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 yang membahas tentang syarat teknis bangunan gedung. Pada peraturan tersebut disebutkan dengan jelas syarat memenuhi GSB dari samping maupun belakang.
Seperti bidang dinding paling luar bangunan yang tidak boleh melebihi batas pekarangan. Selain itu struktur fondasi terluar harus berjarak 10 cm ke arah dalam. Ini harus dipatuhi bukan hanya untuk pemilik bangunan rumah, namun juga orang-orang yang punya hotel atau gedung perkantoran sekalipun.
Selain itu, saat renovasi bangunan pun harus diperhatikan. Ada baiknya membuat batas dinding sendiri di samping dinding lama. Hal itu bertujuan untuk meredam suara bising yang terjadi saat renovasi dilakukan.
Sanksi Jika Melanggar
Jangan dikira melanggar peraturan garis sempadan bangunan tidak akan kena sanksi. Tentu saja akan mendapatkan sanki tegas jika ketahuan melanggarnya. Masing-masing sanksi disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku. Pasalnya, setiap wilayah akan berbeda-beda.
Jenis sanksi yang diberikan biasanya berupa peringatan tertulis, bisa juga denda, hingga pembongkaran. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang tepatnya UU No. 28 tahun 2002 yang mengacu tentang bangunan gedung.

Masih ada sanksi lain yang akan diberikan pelanggar jika ketahuan membuat bangunan melebihi aturan GSB. Pada umumnya, orang-orang yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi yang berupa 10% dari nilai bangunan. Baik yang sedang atau sudah berhasil dibangun.
Itu dia tadi penjelasan singkat tentang garis sempadan bangunan (GSB). Mulai sekarang cek dulu bangunan Anda. Apakah sudah sesuai dengan aturan GSB? Segera perbaiki selagi masih belum ketahuan dan diberikan sanksi tegas dari instansi terkait.