Berikut adalah beberapa jenis perizinan yang umum dibutuhkan oleh perusahaan di Indonesia:
Jika sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang istilah tersebut berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG memiliki fungsi yang sama seperti IMB yaitu sebagai izin yang diperlukan sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang yang berlaku. Tanpa adanya PBG seperti halnya IMB, suatu bangunan tidak dapat dianggap sah secara hukum.
NIB adalah identitas resmi bagi setiap perusahaan yang berfungsi sebagai pendaftaran usaha dan memudahkan pengajuan izin lainnya. NIB dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen ini memastikan bahwa rencana pembangunan perusahaan sesuai dengan rencana tata kota yang berlaku. Ini merupakan syarat penting untuk menjaga keselarasan pengembangan wilayah.
Izin AMDAL diperlukan bagi perusahaan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan. Proses ini melibatkan evaluasi mendalam tentang dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
Izin ini diperlukan untuk analisis dampak lalu lintas yang dihasilkan dari kegiatan usaha, memastikan bahwa operasional tidak menyebabkan kemacetan atau masalah transportasi lainnya
Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan kebakaran dan siap digunakan.
SLO adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk atau instalasi telah memenuhi standar dan layak untuk digunakan. Ini penting untuk keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Izin yang dibutuhkan dalam memastikan sebuah perusahaan atau organisasi mematuhi standar keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku. Tidak hanya itu izin K3 juga memperhatikan penerapan prosedur K3, pelatihan karyawan, lingkungan kerja, dan dokumentasi perusahaan
SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan dapat digunakan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Sertifikat ini dikeluarkan setelah bangunan selesai dibangun.
Izin ini diperlukan bagi perusahaan yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Izin ini memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan RKL UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang menjelaskan langkah-langkah yang diambil perusahaan untuk mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan.