Mengenal Apa Itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Secara Detail

Mengenal Apa Itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Secara Detail

Setiap perusahaan harus menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. K3 berfungsi sebagai pelindung agar para pekerja dapat terhindar dari kecelakaan atau sakit akibat bekerja. 

Tak hanya itu, K3 juga akan memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber produksi. Jadi, hal ini dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas di dalam perusahaan itu sendiri. 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi, bersama dengan sistem manajemen dari perusahaan sendiri. 

Dalam hal ini, perusahaan maupun karyawan harus mengetahui terkait segala hal mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berikut ini.

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat menjadi K3 merupakan salah satu upaya yang diterapkan dan dibuat untuk menciptakan suatu lingkungan kerja yang sehat serta aman. Adanya K3 ini tentu akan mengurangi probabilitas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kelalaian yang dapat mengakibatkan kehilangan motivasi serta defisiensi dalam produktivitas kerja tersebut.

Dalam Undang-undang Pokok Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 1960 Bab 1 Pasal 2, Kesehatan Kerja merupakan kondisi kesehatan yang memiliki tujuan agar para pekerja mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Kesehatan yang dimaksud disini adalah kesehatan secara jasmani, rohani, maupun sosial.

Oleh karena itu, perusahaan harus bisa mengkomunikasikan terkait K3 kepada para karyawannya setiap satu kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan agar para karyawan memiliki haknya dalam kesehatan serta keselamatan kerja. Sehingga, mereka dapat bekerja dengan baik dan tidak memiliki masalah terkait pekerjaannya.

Baca Juga :  SIMBG : Informasi Tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

3 Faktor Penting yang Mendorong Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Umumnya, ada tiga faktor penting yang dapat mendorong penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yaitu sebagai berikut.

k3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  1. Faktor Kemanusiaan

Perusahaan akan berusaha agar tidak terjadi kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerjanya dengan dasar kemanusiaan. Tujuan dari hal ini adalah untuk mengurangi rasa sakit atau luka akibat pekerjaan. Tak hanya itu, perusahaan juga melakukan hal ini untuk mengurangi beban yang berpengaruh terhadap anggota keluarganya.

  1. Faktor Perundang-Undangan

Saat ini, negara sudah memberlakukan terkait hukum yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hukuman yang diberikan tercantum dalam berbagai perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan menteri, instruksi dari menteri, hingga surat edaran.

Apabila suatu perusahaan terbukti tidak mematuhi aturan yang ada, maka sanksi hukum akan diterapkan kepada perusahaan tersebut. Dengan begitu, apabila karyawan merasa tidak adil atau mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan penerapan K3, maka bisa melaporkannya kepada pihak berwajib. 

  1. Faktor Ekonomi

Perlu diketahui, kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan akan berdampak besar terhadap perekonomian perusahaan itu sendiri. Sebab, perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai besar untuk mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, perusahaan mesti menerapkan sistem K3 dengan baik dan benar sesuai ketentuan.

Apabila penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dapat dilakukan dengan baik sesuai anjuran perundang-undangan, maka kecelakaan atau hal lain yang diakibatkan oleh pekerjaan tidak akan terjadi. Dengan begitu, perusahaan pun tidak akan mengalami kerugian yang amat besar.

Aspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Setiap orang yang memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan tidak akan bisa lepas dari yang namanya resiko kecelakaan kerja. Hal ini yang membuat perusahaan harus menerapkan dan memperhatikan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Baca Juga :  DPMPTSP : Mengenal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, K3 merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pekerja atau karyawannya. Adanya K3 menjadi peluang untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang aman, sehat, serta bebas dari pencemaran lingkungan.

Sehingga, hal ini dapat mengurangi kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan, serta dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bekerja. Adapun maksud dari keselamatan kerja adalah kondisi dimana seluruh lingkungan kerja terlihat aman dan kondusif. 

Aspek-Aspek yang terdapat dalam keselamatan kerja terdiri dari perlindungan terhadap risiko terjadinya penderitaan, kerugian, serta kerusakan di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan mesti menggunakan peralatan yang sesuai dengan SOP dan cara kerja yang tidak menimbulkan kerugian. 

izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sementara itu, kesehatan kerja merupakan suatu hal yang berkaitan dengan program kesehatan bagi para pekerja atau karyawan. Apabila kesehatan karyawan terjaga, maka perusahaan akan memiliki SDM yang sehat, tidak banyak absen, serta bekerja dengan produktif.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) para karyawan, yaitu:

  • Beban Kerja 

Di antara beban kerja yang sering terjadi adalah beban terkait fisik, mental, maupun sosial. Sehingga, karyawan perlu mengupayakan agar penempatan kerja para karyawannya sesuai dengan kemampuan setiap pekerja itu sendiri.

  • Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja yang dimiliki oleh setiap karyawan pasti berbeda-beda. Biasanya, kapasitas ini tergantung kepada latar belakang pendidikan, jasmani, keterampilan, serta keadaan gizinya.

  • Lingkungan Kerja

Adapun lingkungan kerja yang dimaksud terjadi karena faktor fisik, psikososial, kimia biologik, ergonomik dan lainnya.

Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja

Menurut Prodia OHI, terdapat beberapa penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, yaitu:

  • Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)

Kondisi berbahaya ini dapat disebut sebagai kondisi yang tidak aman terutama dari berbagai peralatan atau media elektronik, lingkungan kerja, bahan-bahan, proses kerja, sifat pekerjaan, serta cara kerjanya sendiri.

  • Perbuatan Berbahaya (Unsafe Act)
Baca Juga :  Mengenal Lebih Jauh Tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Sementara itu, perbuatan berbahaya seringkali ditimbulkan oleh manusia itu sendiri. Dimana hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan serta keterampilan dari pihak pelaksana. Misalnya, cacat tubuh yang tidak kentara, kelelahan atau lemah di kondisi tubuh tertentu, serta perilaku maupun sikap yang tidak baik dari pekerja tersebut.

Tujuan Adanya K3

Dalam pelaksanaannya, Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

izin k3
  1. Untuk memberikan jaminan kepada setiap karyawan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
  2. menggunakan setiap peralatan pekerjaan secara efektif sesuai dengan fungsinya.
  3. Untuk memelihara setiap hasil produksi dengan aman.
  4. memberikan jaminan atas pemeliharaan serta peningkatan kesehatan gizi yang dimiliki setiap karyawan.
  5. Untuk meningkatkan semangat, motivasi, serta kinerja dan partisipasi kerja kepada para karyawan.
  6. membuat setiap karyawan dapat memiliki perasaan aman serta terlindungi saat mereka bekerja. 

Untuk dapat mewujudkan seluruh tujuan K3 di atas, maka perusahaan wajib mengikuti beberapa prinsip berikut.

  1. Perusahaan mesti menyediakan APD atau Alat Pelindung Diri di lokasi kerja.
  2. Usaha mesti menyediakan buku petunjuk penggunaan alat-alat yang ada di tempat kerja.
  3. Perusahaan mesti menyediakan peraturan terkait pembagian tugas beserta tanggungjawabnya.
  4. Usahaharus menyediakan tempat kerja yang aman sesuai dengan standar syarat-syarat lingkungan kerja alias SSLK.
  5. Perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap.

Itulah informasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara lengkap dan detail yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui terkait K3, maka Anda dapat bekerja dengan nyaman dan aman, serta memiliki hak penuh atas K3 tersebut.