Klasifikasi bangunan gedung adalah hal yang penting untuk anda ketahui karena bangunan gedung menjadi tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan produktlvitas manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu memiliki aturan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Hal ini juga sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, dan selaras dengan lingkungannya.
Kali ini konsultan bangunan PT Agnia Khassa Arkananta ingin menjelaskan tentang klasifikasi bangunan gedung. Mulai dari dasar hukum, hingga jenis-jenis, fungsi, dan tujuannya. Berikut tulisan kami dapat anda baca di artikel ini.
Dasar Hukum Klasifikasi Bangunan Gedung
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan untuk bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai perundang-undangan. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan gedung, setiap bangunannya harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Salah satu dasar hukum terkait bangunan gedung adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan bangunan gedung,serta peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Tujuan Klasifikasi Bangunan Gedung
Tujuan pengaturan fungsi bangunan gedung adalah supaya bangunan gedung yang akan berdiri telah memiliki fungsi yang pasti dari awal. Oleh karena itu masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat lebih patuh dalam memenuhi persyaratan. Fungsi bangunan gedung ini klasifikasinya adalah berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
Berbagai Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi bangunan gedung merupakan pengklasifikasian lebih lanjut dari fungsi bangunan gedung. Hal ini adalah agar dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat lebih tajam dalam penetapan persyaratan administrasi dan teknisnya.
Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, maka pemenuhan persyaratan administratif dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan tingkat kompleksitas
Berdasarkan tingkat kompleksitasnya, bangunan gedung terbagi menjadi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus.
Bangunan sederhana merupakan bangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan atau teknologi tidak sederhana. Sedangkan bangunan khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
Berdasarkan tingkat permanensi
Berdasarkan tingkat permanensi, bangunan gedung terbagi menjadi bangunan permanen, semi-permanen, dan sementara.
Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya mempunyai umur layanan di atas 20 tahun. Selain itu Bangunan semi-permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya mempunyai umur layanan di atas 5 sampai 10 tahun. Bangunan sementara atau darurat adalah bangunan gedung yang karena fungsinya hanya mempunyai umur layanan maksimal 5 tahun.
Berdasarkan Tingkat Risiko Kebakaran
Berdasarkan tingkat risiko kebakaran, bangunan gedung terbagi menjadi bangunan dengan tingkat risiko kebakaran tinggi, sedang, dan rendah karena itulah maka setiap gedung membutuhkan rekomendasi Damkar untuk meminimalisir resiko kebakaran.
Bangunan tingkat risiko kebakaran tinggi adalah bangunan gedung yang karena fungsinya, desain penggunaan bahan, komponen unsur pembentuk, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki tingkat mudah terbakarnya sangat tinggi dan/atau tinggi.
Sementara itu Bangunan tingkat risiko kebakaran sedang adalah karena fungsinya, desain penggunaan bahan, komponen unsur pembentuk, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki tingkat mudah terbakarnya sedang.
Bangunan tingkat risiko kebakaran rendah adalah bangunan gedung karena fungsinya, desain penggunaan bahan, komponen unsur pembentuk, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki tingkat mudah terbakarnya rendah.
Berdasarkan Zonasi Gempa
Berdasarkan zonasi gempa, bangunan gedung terbagi menjadi zona I sampai dengan zona IV. Zona I adalah daerah sangat aktif gempa, zona II adalah daerah aktif gempa, zona III adalah daerah lipatan dengan retakan, zona IV adalah daerah lipatan tanpa retakan, zona V adalah daerah gempa kecil, dan zona VI adalah daerah yang stabil. Berbagai zona tersebut ada dalam pedoman/standar teknis.
Berdasarkan Lokasi
Berdasarkan lokasinya, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi lokasi padat, lokasi sedang, dan lokasi renggang. Lokasi padat pada umumnya lokasi yang terletak di daerah perdagangan atau pusat kota, lokasi sedang pada umumnya terletak di daerah permukiman, sedangkan lokasi renggang pada umumnya lerletak pada daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang berfungsi sebagai resapan.
Berdasarkan Ketinggian
Berdasarkan ketinggiannya, bangunan diklasifikasikan menjadi bertingkat tinggi, sedang, dan rendah. Penetapan klasifikasi ketinggian didasarkan pada jumlah lantai bangunan gedung, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bangunan rendah memiliki jumlah lantai bangunan gedung sampai dengan 4 lantai, bangunan sedang memiliki jumlah lantai bangunan gedung 5 lantai sampai 8 lantai, dan bangunan tinggi memiliki jumlah lantai bangunan lebih dari 8 lantai.
Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikan, klasifikasi bangunan gedung telah pemerintah bagi menjadi milik negara, badan usaha, dan perseorangan.
Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain, seperti : gedung kantor dinas, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, rumah negara, dan lain-lain.
Conclusion
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel atau mal.
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang aturannya tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Dengan memperhatikan klasifikasi bangunan sesuai peraturan, harapannya adalah agar masyarakat lebih peduli dengan berbagai risiko yang mungkin timbul dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan.