Izin KRK / IRK (Informasi Rencana Kota)

Izin KRK / IRK (Informasi Rencana Kota)

Dalam PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakuannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. Singkatnya, Ketetapan Rencana Kota merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang boleh masyarakat bangun untuk kelancaran pemrosesan IMB  sesuai jadwal yang telah memperoleh ketetapan oleh Dinas terkait. Untuk memperoleh izin IRK, tentu ada syarat dan prosedur yang harus anda ikuti. Ulasan berikut akan membahas mengenai izin IRK.

Mengenal Izin Ketetapan Rencana Kota KRK / IRK

Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).

ketetapan rencana kota

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, KRK berisi:

  1. fungsi bangunan gedung yang dapat anda bangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum bangunan gedung;
  3. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB;
  4. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung;
  5. KDB maksimum;
  6. KLB maksimum;
  7. KDH minimum;
  8. KTB maksimum; dan
  9. jaringan utilitas kota.

Manfaat dan Fungsi Izin Ketetapan Rencana Kota

Izin Informasi Rencana Kota memiliki manfaat dan fungsi utama sebagai berikut.

  • Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
  • Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
  • Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.

Dalam Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 tercantum ketentuan bahwa dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota dapat tercantum ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tidak ada syarat yang menyatakan bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing SKRK untuk setiap lokasi yang berbeda. 

ketetapan rencana kota jakarta

Apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, ada sanksi. Dalam pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 berbunyi, “Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini terkena sanksi administratif, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.” 

Dasar Hukum Izin IRK

Dasar hukum yang mendasari izin IRK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Masa Berlaku Izin IRK

Masa berlaku Peta Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah selama lima tahun. Ada biaya retribusi yang ditetapkan, tergantung untuk apa tujuan gedung itu anda bangun, komersil atau non-komersil, dan luas gedungnya.

Contoh gedung yang untuk keperluan komersial, seperti pemukiman campuran, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, dan pergudangan. Sedangkan keperluan non-komersial, contohnya pemukiman, pertanian, transportasi, tempat pelatihan militer, pendidikan, dan fasilitas umum.

Siapa yang Membutuhkan Izin IRK?

Siapapun yang membutuhkan IMB untuk mendirikan gedung atau bangunan di suatu daerah, maka ia butuh mengurus izin ini. Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya penerbitan IMB. Kebanyakan pemohon lebih fokus pada denah, jumlah ruangan, kegunaan ruang, dan gambar site plan supaya seluruh lahan dapat kontraktor manfaatkan secara optimal, namun tidak mengacu pada aturan-aturan yang yang berlaku di daerah tersebut.

KRK IRK

Cara Membuat Izin IRK

Kalau Anda ingin mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, syarat yang harus anda penuhi adalah Ketetapan Rencana Kota atau KRK. Untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukumnya ada pada Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang wilayah DKI Jakarta dan juga Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi di wilayah DKI Jakarta.

 Syarat Mendapatkan Izin IRK

Dokumen yang perlu anda siapkan untuk memperoleh izin Ketetapan Rencana Kota adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang pemohon tandatangani.
  • Fotokopi bukti status diri (KTP).
  • Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota.
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
  • Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Leter C/D SKPT.
  • Bila Permohonan berbadan hukum, dilampirkan akte pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasa, dan lainnya).
  • Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
  • Surat-Surat yang dianggap perlu: 

A. Rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (Dishub Kominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 Lantai, B. Persetujuan prinsip atau ijin lokasi dari Walikota.

Tahapan Mendapatkan Izin Ketetapan Rencana Kota KRK / IRK

Untuk memulai proses pendaftaran izin IRK ini, Anda bisa datang dan meminta informasi ke loket perizinan. Setelah itu petugas loket perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon tentang persyaratan pendaftaran serta menyerahkan formulir kepada pendaftar. Isi formulir pendaftaran, lengkapi persyaratan, kemudian serahkan kepada petugas loket perizinan.

Petugas loket perizinan ini akan memeriksa kelengkapan berkas. Bila sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon. Setelah itu berkas akan petugas loket serahkan kepada petugas Back Office. Bila berkas belum lengkap, petugas akan mengembalikannya untuk dilengkapi. Pada tahapan ini akan ada pengecekan dan validasi berkas pemohon.

Jika berkas sudah lengkap dan benar, petugas Back Office akan membuat undangan survei yang sudah terlampir dengan dokumen persyaratan teknis untuk digunakan saat peninjauan ke lokasi. Dari peninjauan tersebut akan ada keterangan apakah perlu syarat tambahan atau tidak. Setelah itu, dilakukan pengisian berita acara hasil survei untuk dasar penerbitan SK KRK. SK KRK pun akan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota tanda tangani di masing-masing wilayah.

Setelah semua berkas lengkap, KRK biasanya akan selesai dalam waktu 12 hari kerja.

Conclusion

KRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan IMB  sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait. KRK ini biasanya masyarakat butuhkan untuk memperoleh IMB yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan. Pengurusan izin IRK dapat anda lakukan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota di wilayah masing-masing. Pengurusan izin IRK biasanya membutuhkan waktu selama 12 hari kerja.