Punya rumah atau bangunan lain tapi belum mengurus pendiriannya? Hati-hati karena bisa ketahuan pihak berwajib sehingga berpotensi pembongkaran. Ada baiknya, Anda segera urus perizinan mendirikan bangunan (IMB). Jangan khawatir, karena sekarang izin seperti itu sudah sangat mudah. Pasalnya sudah ada sistem perizinan online untuk pengajuan IMB tersebut.
Cara seperti ini akan mempermudah Anda dan pemohon lain saat ingin mengajukan izin legalisasi bangunan. Sehingga dapat terhindar dari sanksi dan berakhir dengan denda maupun pembongkaran. Mau tahu lebih lanjut tentang perizinan online untuk mendirikan bangunan? Simak penjelasan selengkapnya dari konsultan perizinan terpercaya PT Agnia Khassa Arkananta di bawah ini.
Keunggulan Mengurus IMB Melalui Sistem Perizinan Online
Jika biasanya Anda mengurus izin mendirikan bangunan itu perlu meluangkan waktu, sekarang hal seperti itu dinilai kurang praktis. Apalagi, kesibukan orang sehari-hari sudah sangat padat. Sedangkan, perizinan pendirian bangunan lumayan penting. Anda tidak boleh melalaikan begitu saja, karena akan ada sanksi yang harus diterima jika sampai ketahuan lalai.
Oleh sebab itu, sistem perizinan online untuk mengurus IMB kini sudah disediakan oleh pemerintah. Banyak keunggulan yang dapat Anda rasakan ketika mengurus IMB dengan mengandalkan sistem online. Seperti diantaranya adalah terbukti lebih praktis. Anda tidak perlu menunggu dan mengantre lama sambil membawa dokumen-dokumen penting.
Selain itu, adanya perizinan online untuk mengurus IMB ini pun akan membuat segala prosesnya jadi lebih cepat. Anda tidak perlu menunggu lebih lama hanya untuk sekedar mengurus dokumen negara tersebut. Masih ada lagi dan sepertinya sangat penting adalah cara perizinan IMB online bisa dikatakan lebih murah.
Anda akan terhindar dari banyaknya pungutan liar sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Biasanya memang ada yang bisa membantu mempercepat proses perizinan secara offline dengan syarat harga tertentu. Namun, tidak sedikit juga yang berakhir tertipu. Jadi, ada baiknya Anda urus sendiri degan mengandalkan sistem perizinan online.
Syarat Mengurus IMB Dengan Sistem Perizinan Online
Ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perizinan online untuk mengajukan pendirian bangunan. Jadi, sebelumnya beberapa dokumen yang diperlukan tersebut Anda penuhi dulu. Dokumen yang dimaksud adalalah
- Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Surat Pernyataan yang ditandatangi di atas materai. Isinya tentang tanah untuk bangunan tersebut tidak sedang dalam kondisi sengketa.
- SIPPT, dokumen ini diperlukan khusus bagi Anda yang punya bangunan berdiri di atas tanah seluas lebih dari 500 m2.
- Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan. Khusus untuk dokumen ini harus disajikan dalam format CAD.
- IPTB Penanggung Jawb Perencana Arsitektur. Termasuk juga didalamnya struktur, serta mekanikal elektikal bagi yang dipersyaratkan.
- Dokumen Ketetapan Rencana Kota (KRK).
- Perhitungan dan gambar tentang rencana konstruksi dan dilegalisasi oleh IPTB.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan apabila ada kerusakan dalam pendirian bangunan.
- Surat Pernyataan Keruntuhan Bangunan. Kalau dokumen ini hanya dikhususkan untuk bangunan yang dilengkapi dengan 2 lantai.
- Dokumen yang berisi surat pernyataan yang berisi penjelasan bahwa semua dokumen terlampir adalah asli.
Langkah-langkah Mengurus IMB Dengan Sistem Perizinan Online
Sistem perizinan online untuk pengajuan IMB memang sama sekali tidak sulit. Apabila semua syarat dokumen sudah disediakan, Anda bisa mulai langkah pengajuannya. Ikuti saja prosedurnya di bawah ini
Masuk Website BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Oleh karena pengajuan perizinan bangunan atau IMB ini akan dilakukan secara online, maka Anda memang harus mengaplikasikannya via website. Khusus untuk pengajuan perizinan bangunan online, Anda bisa buka website dari BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hanya saja website BPTSP untuk setiap daerah itu berbeda-beda.
Misalnya untuk Jakarta bisa melalui http://bptsp.jakarta.go.id, Bandung di situs http://dpmptsp.bandung.go.id, Bekasi di http://silat.bekasikota.go.id, serta Surabaya dengan alamat website http://ssw.surabaya.go.id. Anda bisa tentukan sendiri berdasarkan wilayah tempat bangunan berdiri.
Daftar Lalu Login
Setelah buka website BPTPSP sesuai domisili masing-masing, Anda bisa lanjutkan ke langkah berikutnya. Kali ini, setelah websitenya terbuka, biasanya pemohon akan diinstruksikan untuk mengisi sejumlah data. Seperti saat mengisi formulir pada umumnya, sebagian besar adalah soal data diri pemohon.
Mulai dari tempat lahir, nama ibu kandung, nomor KTP, NPWP, alamat lengkap, email, hingga nomor telepon. Pastikan Anda mengisinya dengan benar dan jangan sampai mengisi menggunakan data palsu.
Jika dilakukan, pada umumnya proses pengajuan akan mengalami error dan tentu saja akan mempersulit Anda sendiri. Saat sudah mengisi semua data, tinggal klik “daftar”. Sehingga Anda akan mendapatkan akses untuk buka akun (login) ke website BPTPSP masing-masing.
Ketika Anda sudah berhasil masuk menggunakan akun sendiri, nanti akan muncul pilihan tertentu. Salah satunya adalah opsi apakah pemohon ingin mengajukan pendirian bangunan rumah non-tinggal atau rumah tinggal. Setelah memilih, biasanya akan terlihat lagi opsi lainnya.
Termasuk diantaranya adalah pilihan untuk pembuatan IMB baru, permohonan perluasan bangunan, dan masih banyak lagi. Anda pun dapat mengajukan penggantian IMB yang hilang, hingga urusan balik nama.
Scan Semua Dokumen Persyaratan
Sebetulnya, langkah ini bisa Anda lakukan dalam tahap persiapan. Jangan lupa pastikan semua dokumen yang telah disiapkan di awal tadi sudah di-scan. Pasalnya, nanti akan diunggah ke halaman website BPTPSP. Semua akan dilakukan via online sehingga tidak akan membutuhkan bukti fisik melainkan berupa softcopy sehingga harus terlebih dahulu di scan.
Tahap scan dokumen ini tidak boleh diabaikan begitu saja karena termasuk lumayan penting. Anda tidak boleh asal-asalan ketika melakukan scan. Sebab, Anda harus pastikan hasilnya tidak blur atau terlihat kurang jelas sehingga tidak bisa terbaca oleh sistem. Nanti akan berpengaruh pada cepat tidaknya proses pengajuan perizinan online.
Unggah Dan Kirim Ke Website Pengajuan
Jika semua dokumen sudah berhasil di scan dengan hasil berkualitas, Anda tinggal unggah saja ke website BPTPSP. Pastikan semua file diunggah dengan benar. Oleh karena dokumen yang perlu diunggah cukup banyak, sering terjadi kekeliruan. Maka Anda harus pastikan berhati-hati supaya tidak sampai salah upload.
Bayar Biaya Retribusi
Setelah Semua dokumen persyaratan berhasil di-upload, apakah artinya pengajuan IMB secara online Anda otomatis diterima? Tentu saja belum, karena Anda belum memenuhi syarat pembayaran retribusi. Maka, begitu selesai upload dokumen persyaratan, langkah berikutnya adalah Anda harus bayar biaya retribusi tersebut.
Nanti, setelah proses pembayaran berhasil, jangan lupa scan bukti pembayarannya. Setelah itu, upload lagi ke website BPTPSP tadi. Sehingga langkah permohonan perizinan pendirian bangunan Anda sudah tinggal menunggu verifikasi pihak admin.
Itu dia tadi penjelasan singkat tentang sistem perizinan online untuk pengajuan IMB atau izin mendirikan bangunan. Anda bisa mengandalkan sistem tersebut saat akan mengurus permohonan izin pendirian bangunan. Sehingga lebih cepat, aman, praktis, dan hemat.