Laporan UKL UPL (UKL UPL Report)

Laporan UKL UPL (UKL UPL Report)

Sebuah usaha, terlebih yang menghasilkan limbah B3, tentu membutuhkan izin Amdal dan izin limbah B3. Dalam waktu enam bulan sekali, perusahaan harus membuat laporan yang berisi hasil pemantauan dampak usaha terhadap lingkungan. Laporan itu harus ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah tempat dimana usaha itu bergerak. Laporan ini lebih kita kenal sebagai laporan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Ketahui lebih jauh tentang laporan UKL UPL melalui ulasan ini.

Mengenal Laporan UKL UPL

Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah. 

Laporan UKL UPL

Manfaat dan Fungsi Laporan UKL UPL

Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.

Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.

  • Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/RKL RPL
  • Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
  • Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
  • Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya
  • Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan

Dasar Hukum Laporan UKL UPL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.

Dasar Hukum Laporan UKL UPL

Seiring dengan meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan. Hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.

Masa Berlaku Laporan

Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, tertulis bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) , selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Siapa yang Membutuhkan Laporan ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, laporan UKL UPL perlu dilakukan oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. Pelaku usaha tersebut perlu melakukan laporan berkala setiap 6 bulan sekali.

Fungsi Laporan UKL UPL

Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan untuk pengajuan izin lingkungan, namun masih banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan secara berkala (6 bulan sekali).

Tentu ada risiko jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan “Laporan UKL UPL” secara berkala. Jika demikian, perusahaan bisa dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan hingga izin usaha.

Beberapa hal yang menyebabkan perusahaan kurang taat melaksanakan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan RKL-UPL adalah:

  • Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan,
  • Sulit menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena padatnya jadwal sampling,
  • Kurangnya pemahaman dari perusahaan mengenai teknis pembuatan laporan RKL-UPL,
  • Tidak memiliki petugas yang secara khusus untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
  • Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ada.

Cara Membuat Laporan UKL UPL

Untuk bisa membuat laporan UKL UPL, Anda perlu menyiapkan syarat dan mengikuti prosedur berikut ini.

Syarat Mendapatkan Laporan UKL UPL

Untuk menyampaikan laporan UKL UPL, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Surat permohonan rekomendasi lingkungan
  2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. Surat kesesuaian tata ruang
  4. Izin tidak keberatan dari warga
  5. Siteplan atau denah kegiatan
  6. Peta pengelolaan lingkungan
  7. Peta pemantauan lingkungan
  8. Fotokopi sertifikat tanah
  9. Fotokopi akta pendirian perusahaan

Buku dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup biasanya berisikan beberapa bab sebagai berikut.

  • BAB I: PENDAHULUAN
  • Bagian BAB II: RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
  • BAB III: DAMPAK LINGKUNGAN YANG TIMBUL DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
  • BAB IV: JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH

Persyaratan dan daftar isi dari laporan UKL UPL bisa berbeda dari masing-masing daerah.

Laporan UKL UPL untuk lingkungan

Tahapan Mendapatkan Laporan UKL UPL

Sedangkan tahapan yang perlu anda lalui untuk memperoleh laporan adalah sebagai berikut.

  1. Pemrakarsa menyerahkan surat permohonan rekomendasi lingkungan, kemudian sekretariat Tim Teknis dokumen lingkungan memberikan tanda terima permohonan
  2. Persyaratan administrasi yang diserahkan oleh pemrakarsa diproses untuk penapisan rencana kegiatan dan verifikasi lapangan terhadap draft dokumen UKL UPL
  3. Penggandaan draft dokumen UKL UPL dan pemeriksaan oleh tim teknis
  4. Pemrakarsa melakukan perbaikan draft dokumen UKL UPL sesuai dengan arahan dari tim teknis
  5. Pemeriksaan UKL UPL yang telah tim teknis perbaiki
  6. Rekomendasi UKL UPL dan penggandaan draft final dokumen
  7. Rekomendasi dan izin lingkungan untuk RKL-UPL diserahkan kepada Pemrakarsa

Tahapan di atas juga bisa berbeda dari setiap daerah. Oleh karena itu, Anda perlu mencermati aturan yang ada di daerah Anda masing-masing.

Tidak ada biaya retribusi yang dibebankan pada pemrakarsa untuk Pemerintah Kota, namun segala biaya penyusunan kajian ditanggung oleh pemrakarsa.

Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, umumnya akan membutuhkan UKL-UPL.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib menyerahkan laporan UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL. Hal ini bertujuan supaya penyusunan DLH dapat berjalan secara paralel dengan pengurusan dokumen izin teknis lain seperti HO atau izin IMB, sehingga pengurusan kelengkapan perizinan berjalan efisien.

Kesimpulan

Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.