Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh seorang ahli perencanaan, pemeliharaan, pengawasan pelaksanaan serta pengkajian teknis bangunan. Bidang keahlian yang perlu dibekali dengan IPTB, meliputi instalasi bangunan, arsitektur bangunan, dan struktur bangunan. Berikut penjelasan lengkap IPTB dipaparkan oleh konsultan perizinan Arkananta.

iptb izin pelaku teknis bangunan

Penjelasan tentang IPTB

Sebelum berganti nama IPTB, izin yang perlu dimiliki oleh seorang ahli perencana disebut Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP). Berdasarkan peraturan Gubernur Jakarta No.132/2007, Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang sudah berlaku sejak pertengahan tahun 1970-an, sekarang berubah menjadi Izin Pelaku Teknis Banunan (IPTB). IPTB berlaku untuk 3 tahun dan bisa diperpanjang.

IPTB terdiri dari:

  • IPTB Arsitektur Golongan A, Golongan B dan Golongan C
  • IPTB Kontruksi Golongan A, Golongan B dan Golongan C
  • IPTB Instalasi Golongan A, Golongan B dan Golongan C yang terbagi menjadi:
    • Listrik Arus Kuat (LAK)
    • Listrik Arus Lemah (LAL)
    • Tata Udara Gedung (TUG)
    • Transportasi Dalam Gedung (TDG)
    • Sanitasi, Drainage dan Pemipaan (SDP)
cara mendapatkan izin pelaku teknis bangunan

Terdapat batasan-batasan tertentu terkait dengan golongan IPTB. Batasan lingkup kegiatan berdasarkan bidang pekerjaan, bidang keahlian dan golongan IPTB adalah sebagai berikut.

Golongan A

Semua jenis bangunan dan bangunan pemugaran

Golongan B

Rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 8 lapis

Golongan C

Rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 4 lapis dengan luas maksimal 1500 m2.

Syarat Permohonan IPTB

Untuk mengajukan permohonan IPTB, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

iptb ahli bangunan
  1. Mengisi surat permohonan dan dokumen permohonan IPTB yang diperoleh dari Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan.
  2. Fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi LPJK yang masih berlaku.
  3. Foto berukuran 3 x 4 cm dua lembar dengan latar belakang merah.
  4. Fotokopi kartu identitas.
  5. Fotokopi NPWP. 
  6. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  7. Surat keterangan bekerja.
  8. Fotokopi SKA yang masih berlaku.
  9. Formulir Permohonan bermaterai.
  10. Formulir isian DPPB.
  11. Surat kuasa, jika dikuasakan oleh orang lain.
  12. Tidak sedang dalam kasus atau sanksi DPPB, DKD dan DKA.
  13. SIPTB/SIBP yang akan diperpanjang.
  14. Melampirkan hasil karya berupa gambar dan/atau perhitungan rencana bangunan.
Baca Juga :  Serba-Serbi Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Sedangkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pelaku Teknis Bangunan diperlukan dokumen-dokumen berikut ini.

  1. Formulir isian dan formulir permohonan perpanjangan IPTB.
  2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu anggota profesi di tahun mengajukan permohonan perpanjangan.
  5. Surat Pernyataan Bekerja.
  6. Melampirkan hasil karya berupa gambar dan atau perhitungan rencana bangunan.

Kalau ingin mengajukan persyaratan kenaikan/perubahan golongan Izin Pelaku Teknis Bangunan perlu menyiapkan dokumen berikut.

  1. Formulir permohonan perubahan golongan IPTB.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Rekomendasi dari asosiasi profesi.
  4. SKA yang masih berlaku.
  5. Izin Pelaku Teknis Bangunan golongan sebelumnya.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

Tenaga Ahli Warga Negara Asing

Tenaga ahli WNA yang akan melakukan kegiatan harus terlebih dahulu harus bekerja dalam perusahaan yang berbadan hukum Indonesia atau perusahaan induk di luar negeri yang mempunyai cabang di Indonesia. Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga ahli WNA untuk memperoleh IPTB adalah:

izin pelaku teknis bangunan
  1. Formulir permohonan.
  2. Fotokopi identitas.
  3. Fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi dari negara asalnya.
  4. Fotokopi izin bekerja dari negara asalnya.
  5. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi dari negara asal.
  6. Rekomendasi izin bekerja di Indonesia
  7. Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
  8. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar

Tenaga ahli WNA yang teah memenuhi persyaratan dapat diberikan IPTB yang berlaku selama tiga tahun, sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli WNA harus mempunyai mitra kerja tenaga ahli Indonesia sebagai pemegang IPTB.

Larangan yang Berlaku untuk Pemegang IPTB

Dalam setiap pekerjaan penyelenggaraan bangunan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang IPTB.

  • Memindahtangankan IPTB kepada pihak lain dengan cara maupun bentuk apapun.
  • Menyampaikan data, informasi, dan laporan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak benar.
  • Melakukan pekerjaan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan di bidang teknik, sehingga mengakibatkan kegagalan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan.
  • Melaksanakan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan di bidang teknik dan mengakibatkan kegagalan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan.
  • Melakukan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang tidak memenuhi pedoman pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang mengakibatkan kegagalan bangunan.
  • Melakukan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan dan mengakibatkan kegagalan bangunan.
  • Melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan pedoman teknis penyelenggaraan bangunan, sehingga dapat menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga :  Lembaga OSS Tempat Semua Perizinan

Jika melakukan pelanggaran di atas, pemegang IPTB bisa memperoleh sanksi, antara lain peringatan tertulis, pembekuan IPTB, hingga pencabutan IPTB.

Untuk peringatan tertulis, dilakukan paling banyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 hari kalender. Apabila Pemegang IPTB tetap tidak mematuhi peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukannya, maka dikenakan sanksi pembekuan IPTB.

Pencabutan IPTB dikenakan selama 3 tahun sejak ditetapkan sanksi pencabutan IPTB untuk bidang pekerjaan sejenis yang dipertanggungjawabkan oleh Pemegang IPTB. IPTB yang telah dicabut dapat diberlakukan kembali setelah masa pencabutan IPTB berakhir setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi profesi.