Hingga saat ini, tingkat kecelakaan kerja diketahui makin meningkat setiap tahun. Fakta ini harus menjadi pembelajaran bagi para perusahaan demi meminimalisir hal tersebut terus terjadi. Mengingat keselamatan karyawan adalah tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan. Maka sudah seharusnya perusahaan mengelola dan memelihara fasilitas serta peralatan dalam lingkungan kerja.
Aktivitas tersebut juga bisa dijadikan sebagai bentuk nyata perusahaan telah mentaati peraturan negara di mana karyawan harus selalu terlindungi. Dalam hal ini, perusahaan harus memiliki manajemen khusus yang secara nyata mengatur keselamatan para karyawannya. Sehingga adanya kecelakaan saat kerja dapat dihindari.
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja pasti suatu hal yang paling tidak diinginkan oleh siapa pun. Tidak hanya karyawan sendiri tapi juga pihak perusahaan. Perusahaan juga punya tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan para karyawannya saat bekerja. Caranya dengan menyediakan peralatan keselamatan khusus demi melindungi karyawan dari kejadian tidak diinginkan.
Karyawan yang ternyata menderita kecelakaan saat bekerja akan memberikan dampak besar. Tidak hanya melukai karyawan itu sendiri. Bahkan bisa jadi dapat sekaligus mempengaruhi citra perusahaan. Oleh sebab itu, sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk senantiasa melindungi karyawan saat berada di lingkungan kerja.
Namun, walaupun sudah tersedia peralatan keselamatan lengkap pun kejadian kecelakaan kerja tetap saja banyak terjadi. Jika sampai hal seperti ini terjadi, artinya perusahaan harus melakukan pendampingan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan tersebut.
Apa Saja Penyebab Utama Kecelakaan Di Lingkungan Kerja?
Kecelakaan di lingkungan kerja biasanya disebabkan oleh beberapa alasan. Anda bisa gunakan informasi di bawah ini menjadi bahan referensi. Apa saja penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi di lingkungan kerja? Berikut penjelasan selengkapnya
Penyebab Umum
Perilaku Tidak Aman
Penyebab umum yang pertama terjadinya kecelakaan kerja adalah perilaku tidak aman. Perilaku semacam ini dapat diartikan sebagai perilaku manusia yang lalai dalam mengikuti prosedur persyaratan kerja. Banyak perilaku tidak aman yang masih sering dilakukan oleh kebanyakan pekerja. Misalnya seperti tidak menggunakan alat pengaman atau helm sehingga berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Kondisi Tidak Aman
Penyebab umum kecelakaan di lingkungan kerja berikutnya adalah kondisi tidak aman. Artinya lingkungan kegiataan kerja termasuk tidak aman. Baik dari segi peralatan yang digunakan, bahan-bahan, hingga memang lingkungannya yang kurang mendukung. Contohnya seperti kondisi penerangan kurang baik, lantai licin, dan masih banyak lagi.
ILO atau International Labour Organization pun merilis beberapa penyebab kecelakaan kerja. Menurut ILO penyebab adanya kecelakaan di tempat kerja dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Namun ada 3 faktor utama yaitu karyawan atau pekerja itu sendiri. Selain itu, lingkungan yang memang kurang mendukung. Terakhir, faktor ketiga adalah manajemen. Bisa jadi kurang bisa membuat peraturan, atau tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi karyawan yang tidak patuh aturan keselamatan.
Cara Melakukan Pencegahan Kecelakaan Lingkungan Kerja
Supaya kecelakaan kerja tidak terus terulang terus menerus, manajemen perusahaan harus mengambil langkah tepat. Ada beberapa cara melakukan pencegahan supaya kecelakaan tempat kerja tidak lagi terjadi. Kerjasama antara perusahaan dan karyawan pun diperlukan dalam hal ini. Langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain seperti:
- Perusahaan harus patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku dan sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu perusahaan pun harus konsisten untuk mengikuti semua standar resmi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan peraturan Undang-undang yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan sejumlah riset tentang efek patologis, lingkungan, fisiologis, serta kondisi fisik yang mungkin berdampak pada terjadinya kecelakaan tempat kerja.
- Perusahaan pun harus senantiasa berperan untuk meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja. Mungkin dengan cara memberikan logo-logi disepanjang lingkungan tempat kerja, dan sebagainya.
Perusahaan juga bisa mengadakan pelatihan bagi bagi karyawan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Pelatihan seperti ini sangat penting terutama untuk pekerja atau karyawan baru. Sehingga dalam hal ini bukan hanya perusahaan saja yang terlibat, tapi juga pihak karyawan.
Apabila baik perusahaan maupun karyawan secara bersama-sama bersinergi untuk menerapkan cara-cara di atas, bisa jadi keselamatan di lingkungan kerja dapat terwujud dengan baik. Kejadian kecelakaan tempat kerja paling tidak bisa sedikit diminimalisir.
Tata Cara Lapor Apabila Anda Kecelakaan Tempat Kerja
Begitu Ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan? Langkah pertama adalah langsung hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pada pelaporan awal tersebut, perusahaan perlu menjalani beberapa tahapan. Setiap tahapan tersebut berbeda-beda bergantung dengan dampak kecelakaan yang menimpa karyawan itu sendiri.
Tahap Pertama Begitu Ada Karyawan Mengalami Kecelakaan Tempat Kerja
Setiap ada kecelakaan tempat kerja, perusahaan wajib langsung melaporkannya pada BPJS ketenagakerjaan. Selain melapor ke sana, perusahaan pun harus memberitahu kejadian kecelakaan tersebut pada dinas terkait yang beroprasi di lingkungan setempat. Laporan harus dibuat lebih dari 2 kali 24 jam paska kecelakaan terjadi.
Tahap Kedua Pelaporan
Coba periksa kondisi karyawan paska terjadi kecelakaan kerja. Apabila kecelakaan yang terjadi dapat memberikan dampak penyakit atau cacat, perusahaan harus segera buat laporan. Pada umumnya laporan harus dilakukan tidak boleh lebih dari 2 kali 24 jam setelah karyawan tersebut dinyatakan memiliki penyakit atau cacat. Begitu pula saat karyawan tersebut divonis meninggal dunia. Laporan tahap kedua ini pun harus dilengkapi surat keterangan dokter yang berisi:
- Pernyataan tentang kondisi sementara karyawan sedang tidak mampu bekerja sudah berakhir
- Kondisi cacat yang diderita oleh karyawan. Beberapa kondisi cacat seseorang akibat kecelakan berbeda-beda. Ada jenis cacat tetap, cacat sebagian atau biasa disebut anatomis, serta cacat sebagian fungsi.
- Apabila karyawan ditetapkan meninggal dunia pun harus dilampirkan surat keterangan yang menyatakan hal tersebut.
Dasar Perlindungan Perusahaan Atas Karyawan
Sebetulnya, semua karyawan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Hal ini tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini menjelaskan tentang kepastian perlindungan keselamatan bagi pekerja. Dengan begitu, akan ada jaminan produktivitas karyawan selama bekerja.
Oleh karena sudah diatur dalam undang-undang, sudah sepatutnya perusahaan untuk senantiasa mentaatinya. Akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melalaikan peraturan tersebut. Pemerintah pun membuat langkah tegas dengan mengatur hak karyawan yang tertuang dalam UU No.13 tahun 2003.
Dalam peraturan tentang hak karyawan tersebut disebutkan jika seluruh perusahaan wajib menerapkan manajemen kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Keduanya harus bersinergi dan berjalan beriringan dalam sebuah sistem manajemen perusahaan tersebut.
Keselamatan karyawan terutama perlindungan kecelakaan tempat kerja sudah semestinya menjadi perhatian perusahaan. Bagian HRD memegang perang cukup penting dalam hal ini. Pihak tersebut harus punya ketrampilan khusus dalam menangani kecelakaan karyawan di tempat kerja. Sekaligus selalu mencari solusi terbaik meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan karyawan.
Demikian tadi penjelasan tentang kecelakaan kerja yang biasa dialami oleh para karyawan. Tentu saja perusahaan punya andil cukup besar dalam memberikan jaminan keselamatan para pekerja. Namun, kembali lagi baik perusahaan dan karyawan harus bekerja sama untuk meminimalisir kejadian kecelakaan di tempat kerja.