Izin AMDAL (Environmental Impact Analysis Permit)

Izin AMDAL (Environmental Impact Analysis Permit)

AMDAL adalah rencana kegiatan dan aktivitas dari suatu proyek dengan tujuan memastikan ada atau tidaknya masalah pada lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan mengambil keputusan. Melalui AMDAL, harapannya adalah masalah atau dampak buruk pada lingkungan karena proses pembangunan tertentu dapat teratasi dengan baik.

Konsultan AMDAL Jakarta PT Agnia Khassa Arkananta akan memberikan detail selengkapnya tentang analisis mengenai dampak lingkungan yang proyek pembangunan anda butuhkan di artikel berikut ini.

Mengenal Izin AMDAL

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

analisis mengenai dampak lingkungan amdal

Manfaat dan Fungsi AMDAL

Penerbitan AMDAL tentu bukan tanpa fungsi, berikut beberapa fungsi dari AMDAL.

  • Menjadi acuan untuk mengambil kebijakan terkait kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan lingkungan hidup.
  • Masukan dalam menyusun desain teknis dari suatu rencana dan kegiatan usaha.
  • Masukan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Menjadi informasi untuk masyarakat sekitar terkait dampak yang bisa terjadi dari kegiatan tertentu.
  • Menjadi rekomendasi izin usaha atau kegiatan.
  • Dokumentasi ilmiah dan legal terkait perizinan kegiatan tertentu.

AMDAL tentunya memberikan banyak manfaat untuk berbagai pihak, baik untuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Berikut selengkapnya manfaat dari AMDAL.

Manfaat untuk Pemerintah

Melalui AMDAL, pemerintah bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan dan tentunya bisa membantu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. AMDAL juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat untuk Pengusaha

Adanya AMDAL akan menjamin keamanan operasional usaha dan memudahkan interaksi dengan masyarakat sekitar karena tidak memberikan dampak buruk pada lingkungannya. Bentuk usaha yang telah mengantongi izin AMDAL bisa menjadi acuan saat akan membuka usaha atau cabang baru.

Manfaat untuk Masyarakat

Masyarakat akan mengetahui lebih awal terkait dampak suatu bisnis terhadap lingkungannya. AMDAL juga memberikan ketenangan karena memuat usaha untuk menjaga lingkungan tetap aman adan bersih. Selain itu, masyarakat juga bisa turut berpartisipasi dalam mengontrol kegiatan yang tercantum dalam AMDAL.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang berlaku untuk izin AMDAL antara lain sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal

Masa Berlaku

Kalau Anda sudah berhasil memperoleh AMDAL, pada dasarnya dokumen tersebut berlaku sepanjang usaha atau kegiatan masih terus berjalan. Akan tetapi, kalau kegiatan fisik utama suatu usaha atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen AMDAL itu tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan terbit, dokumen AMDAL akan kadaluarsa.

Siapa yang Membutuhkan Izin AMDAL?

Mengacu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, sektor-sektor yang membutuhkan AMDAL antara lain sebagai berikut.

tes laboratorium amdal

Bidang Multi Sektor

Bidang multisektor menjalankan kegiatan yang bersifat lintas sektor. Jenis kegiatan yang tercantum dalam bidang ini merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Bidang Pertahanan

Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala tertentu berpotensi menimbulkan dampak untuk lingkungan, misalnya terjadinya ledakan dan keresahan sosial karena adanya kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas.

Bidang Pertanian

Pada umumnya, usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air karena pembukaan lahan, penyebaran hama, penyakit dan gulma, serta perubahan kesuburan tanah karena penggunaan pestisida/herbisida. Terkadang sampai muncul potensi konflik sosial dan penyebaran penyakit endemik.

Bidang Perikanan dan Kelautan

Dampak lingkungan yang biasanya timbul dari usaha budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan menimbulkan dampak terhadap habitat, jenis, dan jumlah tumbuhan dan hewan di sekitar kawasan tersebut.

Bidang Kehutanan

Dampak penting yang biasanya timbul terhadap ekosistem hutan adalah perubahan hidrologi, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam, hingga potensi konflik sosial.

Bidang Pekerjaan Umum

Kegiatan pada bidang Pekerjaan Umum biasanya terjadi dalam skala kawasan perkotaan dengan kriteria spesifik yang terdapat dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang), atau penggantinya.

Bidang Ketenaganukliran

Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir selalu berpotensi menghasilkan radiasi. Bidang tenaga nukilir juga akan menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat yang bisa saja berujung pada konflik sosial.

Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan manusia, terutama jika hasil limbah B3 terdapat dalam jumlah besar. Kegiatan-kegiatan ini juga terdapat peraturannya di dalam konvensi basel yang mewajibkan pengendalian dan penanganan limbah dengan sangat terkontrol.

Cara Membuat Izin AMDAL

Untuk memperoleh izin AMDAL, ada sejumlah syarat dan tata cara yang harus Anda penuhi sebagai berikut.

izin amdal

Syarat Mendapatkan Izin

Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)

  • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
  • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Peta titik lokasi
  • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
  • Fotokopi Blok Plan yang ditandatangani pejabat berwenang
  • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
  • Fotokopi rencana letak bangunan yang pejabat berwenang tanda tangani
  • Gambar perspektif rencana bangunan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
  • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
  • Quisioner
  • Hasil konsultasi publik, yang terdiri dari berita acara yang ditandatangani lurah, daftar absen, dokumentasi pelaksanaan, fotokopi bukti pengumuman di media massa, dan foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan.

Syarat Andal, RKL, dan RPL

  • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
  • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi dengan materai 6.000
  • Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan)
  • Peta titik lokasi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Gambar perspektif rencana bangunan
  • Fotokopi MOU jika ada kerja sama
  • Kuisioner
  • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  • Informasi dewatering jika ada rencana basement
  • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang pejabat berwenang tanda tangani
  • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir lengkap dengan tanggal
  • Fotokopi rencana letak bangunan yang ditandatangani pejabat berwenang
  • Hasil analisis laboratorium yang terakreditasi KAN
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
  • Surat rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum
  • Hasil Kajian Tata Air
  • Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas dari Dinas Perhubungan

Tahapan Mendapatkan Izin

  1. Pertama, proses penapisan untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. 
  2. Kedua, proses pengumuman oleh instansi yang bertanggung jawab.
  3. Ketiga, proses pelingkupan untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan.
  4. Keempat, penyusunan KA-Andal dengan mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. 
  5. Kelima, penyusunan dan penilaian Andal, RKL, dan RPL.
  6. Keenam, persetujuan kelayakan lingkungan yang diterbitkan oleh menteri.

Conclusion

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Segala kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan membutuhkan izin AMDAL.