SIMBG : Informasi Tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

SIMBG : Informasi Tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Sama seperti di negara lain, Indonesia punya aturan sendiri terkait pendirian bangunan. Masyarakat harus melewati proses perizinan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mendirikan gedung maupun bangunan rumah. Pemerintah menyediakan fasilitas Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebagai media melakukan permohonan perizinan.

Masyarakat hanya tinggal akses website resminya, dan melakukan segala prosedurnya. Hanya saja, SIMBG versi lama dipandang kurang efektif. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk membaharui sistemnya menjadi terbaru yang lebih efektif dan efisien. Kali ini Konsultan Perizinan Arkananta akan memaparkan cara menggunakan sistem online perizinan ini, berikut ulasannya.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG

Sekilas Tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Semua warga Indonesia ketika ingin mendirikan bangunan sudah seharusnya melakukan proses perizinan dulu. Prosedur perizinan yang terkenal cukup sulit, membuat pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berusaha menciptakan aplikasi guna mempermudah masyarakat melakukan proses perizinan tersebut.

Oleh karena itu hadirlah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang bisa masyarakat akses kapan saja. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan proses perizinan bangunan gedung secara online.

SIMBG Versi Baru Dipandang Lebih Efisien

Setelah beberapa waktu berjalan, SIMBG versi lama dirasa belum terlalu efektif untuk melayani masyarakat. Bagaimana tidak begitu, jika pengurusan izin pendirian bangunan melalui SIMBG versi lama memakan waktu 2 hingga 3 hari.

website SIMBG

Banyak pihak menilai jangka waktu tersebut terlalu lama untuk ukuran pengurusan secara online dan sudah menggunakan sistem. Oleh sebab itu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggandeng Direktorat Jenderal Cipta Karya merilis Aplikasi Sistem Informasi Manajeman Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

Baca Juga :  Lembaga OSS Tempat Semua Perizinan

SIMBG versi terbaru ini, masyarakat bisa lebih cepat mengurus izin pendirian bangunan termasuk rumah. Kalau sebelumnya memakan waktu 2 hingga 3 bulan, kini terhitung sangat cepat. Untuk perizinan bangunan ukuran 72 meter persegi saja hanya butuh waktu 3 hari selesai.

Begitu juga saat harus mengurus perizinan bangunan rumah 2 lantai ukuran 90 meter per segi pun hanya perlu waktu 3 harian saja. Dengan catatan semua dokumen sudah disiapkan sebelumnya.

Dengan begitu, prosesnya lebih cepat dan pemohon hanya tinggal membayar saja untuk retribusi. Ketika kita jumlah, 3 hari saja proses perizinan sudah berhasil. Dapat diartikan jika memang tidak ingin menghabiskan waktu lama, kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Pendirian Bangunan Dan Rumah Melalui SIMBG

Tahap Sebelum Pengajuan

●        Melengkapi Data Dan Dokumen Teknis Permohonan

Sebelum pengajuan perizinan pendirian bangunan lewat SIMBG anda mulai, pemohon perlu menyiapkan dokumen teknis permohonan. Apabila kurang paham tentang apa saja dokumen yang anda butuhkan, bisa langsung website resminya saja yaitu simbg.pu.go.id.

●        Hadir Dalam Konsultasi Perencanaan Atau Pembongkaran Bangunan Gedung

Ini hanya dilakukan pada kasus tertentu saja. Misalnya jika saat pemohon mendirikan bangunan baru setelah bangunan lama dibongkar. Artinya ini hanya itu situasional saja.

●        Bayar Retribusi Daerah

Apabila ada tagihan restribusi, pemohon juga harus membayarnya. Jumlah nominalnya sesuai dengan tagihan.

●        Menyampaikan Informasi Jadwal Dan Tanggal Mulai Pelaksaan Konstruksi Atau Pembongkaran

Pemohon juga harus menyampaikan tanggal pasti pelaksaan konstruksi dimulai pada beberapa pihak. Termasuk kepala dinas teknis melalui SIMBG tepatnya pada poin pembangunan bangunan gedung. Begitu juga waktu pembongkaran yaitu pada poin pembongkaran bangunan gedung.

Menyiapkan Data Dan Informasi Saat Akses SIMBG

Selanjutnya, pemohon segara melengkapi atau menyipkan data-data yang akan anda pergunakan nanti saat akses aplikasi SIMBG. Data yang dimaksud meliputi data pemilik atau pemilik. Pastikan lengkap sesuai dengan sebenarnya yaitu kartu identitas diri.

Baca Juga :  Perizinan Perusahaan: Sertifikat Penting Memulai Usaha
mendaftar SIMBG

Data bangunan gedung yang ingin didaftarkan juga perlu disiapkan oleh pemohon. Terkait luas wilayah, jenis bangunan, dan sebagainya. Terakhir dokumen rencana teknik juga perlu anda siapkan sebelumnya. Ada baiknya lengkapi semua data dulu, supaya prosesnya bisa memakan waktu hanya 3 hari saja.

Daftar Akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

●        Akses Websitenya Melalui Browser Lalu Klik “Daftar”

Langkah pertama tentu saja buka browser yang biasa anda pakai sehari-hari. Setelah itu akses websitenya yaitu simbg.pu.go.id. Jika sudah berhasil terbuka, langsung saja klik “daftar”.

●        Pilih “Daftar Sebagai Pemohon”

Saat menu “Daftar” tadi anda klik, akan muncul beberapa opsi. Pilih saja yang “daftar sebagai pemohon”. Setelah itu, isi alamat email yang aktif serta kata sandi. Kalau sudah, pada form pendaftaran, isi juga kode keamanan dan klik “kirim”.

●        Lakukan Verifikasi

Sampai tahap ini, proses pendaftaran akun hampir berhasil. Tinggal lakukan verifikasi data saja. Caranya buka email, dan buka kotak masuk yang berisi link. Klik saja, nanti akan sistem akan mengarahkan pada halaman utama SIMBG kembali.

●        Lengkapi Data Diri Pemohon Dan Proses Pendaftaran Akun Selesai

Begitu sampai pada halaman utama SIMBG kembali, silahkan lengkapi data diri. Jangan sampai salah ketika mengisi data. Jika sudah yakin benar, langsung klik saja “simpan”. Dengan begitu berarti, proses pendaftaran akun SIMBG sudah berhasil.

Proses Permohonan Perizinan Melalui SIMBG

●        Buka Akun

Dari halaman utama SIMBG, klik “masuk”. Isikan alamat email serta sandi yang sudah anda buat sebelumnya saat pendaftaran. Jika tidak salah masukkan password atau email, akan langsung masuk ke beranda akun pribadi.

●        Klik “Tambah”

Dari beranda akun tadi, silahkan klik “tambah”. Nanti akan muncul banyak pendaftaran permohonan. Ada PBG,/SLF/SBKBG/RTB, dan lainnya. Oleh karena saat ini ingin daftar bangunan, klik saja “PBG” atau persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga :  Apa itu As Built Drawing? Temukan Jawabannya di Sini

●        Pilih Jenis Permohonan, Fungsi serta Jenis Bangunan, Dan Melengkapi Data Bangunan

Selanjutnya silahkan pilih jenis permohonan untuk menentukan permohonan bangunan seperti apa yang pemohon inginkan. Selanjutnya tentukan juga jenis serta fungsi bangunan. Terakhir cek kelengkapan data, lalu klik “simpan”.

●        Masuk Pada Form Permohonan Konsultasi

Berikutnya sistem akan mengarahkan pada form permohonan konsultasi. Di dalamnya berisi data-data pemohon. Lakukan editing jika ada yang salah, namun jika semua sudah benar, tinggal klik “simpan” lalu pilih “selanjutnya”

●        Masuk Data Bangunan

Setelah tahap sebelumnya selesai, akan mendapatkan pengarahan kembali ke data bangunan. Dari sini juga masih sama, pemohon bisa cek ulang informasi tentang bangunan yang ingin didaftarakan. Apa alamatnya sudah benar, dan sebagainya. Apabila sudah benar klik “simpan” dan “selanjutnya”.

●        Masuk Form “Data Tanah”

Berikutnya akan langsung masuk form data tanah. Isikan saja langsung terkait data tanah diatas bangunan yang perizinannya hendak anda urus. Setelah yakin langsung klik “simpan”.

●        Upload Data-data

Selanjutnya tinggal upload data-data yang sebelumnya sudah anda persiapkan. Mulai data tanah, data teknis tanah, data umum, data teknis arsitektur dan struktur, serta data teknik MEP. Caranya, tinggal klik “choose file” saja sesuai instruksi dari sistem.

Ceklis Kolom “Persetujuan”

Dari sini, hanya perlu centang “ceklis jika setuju” sebagai konfirmasi apabila sudah mengisi semua data sesuai yang sebenar-benarnya. Jika sudah tinggal klik “simpan”

●        Proses Pengajuan Selesai

Pemohon hanya perlu data unggahan tadi selesai verifikasi oleh pihak TPA/TPT saja. Pada halaman pertama beranda pemohon, akan mendapatkan ifnormasi “status permohonan” jika ingin tahu perkembangan selanjutnya.

ilustrasi SIMBG

Itu dia tadi sekilas tentang aplikasi Sistem Informasi Manajemen bangunan Bangunan Gedung (SIMBG). Termasuk penjelasan juga bagaimana cara mengajuan izin pendirian bangunan melalui aplikasi tersebut.