Izin Mendirikan Bangunan IMB (Building Permit)

Izin Mendirikan Bangunan IMB (Building Permit)

IMB merupakan singkatan Izin Mendirikan Bangunan dan merupakan izin yang harus seseorang maupun lembaga urus ketika akan mendirikan sebuah bangunan di lokasi tertentu. Ketika mengajukan IMB, Anda akan memperoleh izin apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan.

Saat ini IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung, namun konsultan IMB Jakarta PT Agnia Khassa Arkananta memandang bahwa cukup penting untuk memahami IMB. Ketahui lebih lengkap mengenai Izin Mendirikan Bangunan melalui ulasan berikut ini.

Mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau yang disebut IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

mengenal imb izin mendirikan bangunan

Bangunan yang memerlukan IMB meliputi rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, dan gedung perkantoran. Untuk mengurus IMB, sebaiknya lakukan dalam waktu jauh-jauh hari sebelum pendirian bangunan supaya nantinya tidak terjadi masalah dengan peraturan yang berlaku. Meski demikian, jangan sampai jarak itu terlalu jauh, karena masa berlaku IMB ini juga terbatas.

Manfaat dan Fungsi IMB

Beberapa dasar hukum yang mengatur IMB, antara lain UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Fungsi IMB, antara lain sebagai penjamin kejelasan bangunan, bukti legal bangunan, menjadi ‘alat’ untuk menunjukkan penguasaan terhadap lahan tertentu, meningkatkan harga rumah ketika hendak pemilik jual, dan memudahkan klaim asuransi rumah ketika terjadi kerusakan.

Selengkapnya mengenai manfaat dan fungsi IMB adalah sebagai berikut.

Memberikan perlindungan hukum maksimal

IMB terbit dengan tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan tujuan lahan. IMB memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap bangunan tersebut. Jadi ketika berdiri, bangunan itu tidak akan mengganggu kepentingan orang lain.

Meningkatkan harga jual rumah

Bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi kita bandingkan dengan bangunan yang belum memiliki IMB. Ketika IMB sudah di tangan, maka kecil kemungkinan bangunan tersebut menjadi sengketa dengan orang lain.

Bisa menjadi jaminan pinjaman bank

IMB akan sangat berguna ketika Anda mengajukan kredit dengan agunan ke bank, karena ban hanya menerima bangunan atau tanah yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Memudahkan jual beli atau sewa-menyewa rumah

Adanya IMB akan sangat penting ketika jual beli atau sewa menyewa rumah. Pemilik rumah yang belum memiliki IMB bisa terancam denda 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa saja rumahnya dirobohkan. Selain jual beli, IMB juga jadi syarat wajib untuk menyewa rumah.

Syarat wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM

Rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah jika kita bandingkan dengan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM, maka IMB adalah salah satu persyaratannya.

Dasar Hukum IMB

Banyak aturan yang menjadi dasar hukum IMB. Salah satunya terdapat dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menjelaskan bahwa sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, termasuk izin mendirikan bangunan.

tahapan mendapatkan izin mendirikan bangunan

Selain itu, dasar hukum IMB juga ada pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan. Dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Anda juga perlu memperhatikan aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB, karena setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda.

Masa berlaku IMB

Selama bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi, maupun luasan, tidak perlu ada perubahan IMB. Namun jika Anda melakukan perubahan pada bangunan, baik pada bentuk atau fungsinya, maka Anda perlu mengurus kembali IMB  tersebut.

Siapa yang Membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan?

Setiap orang, badan, lembaga, perusahaan, atau organisasi apapun yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Bukan hanya mendirikan bangunan, tetapi renovasi bangunan juga memerlukan IMB, karena renovasi merupakan salah satu bagian dari kegiatan pembangunan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Meski demikian, tidak semua jenis renovasi membutuhkan IMB. Beberapa model renovasi yang membutuhkan IMB, antara lain

  • menambah jumlah kamar,
  • memperluas ruangan,
  • membuat bangunan baru di atas maupun samping,
  • dan mengubah struktur bangunan.

Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan

Banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB itu rumit. Namun tidak serumit itu jika semua persyaratan sudah lengkap. Berikut ini syarat untuk mengajukan IMB dan caranya.

Syarat Mendapatkan IMB

Terdapat beberapa syarat yang harus anda siapkan untuk mengajukan IMB bangunan baru adalah sebagai berikut.

Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dengan lampiran surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak satu lembar. Untuk pemohon berbadan hukum, lampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak anda urus sendiri, wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set, terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya langsung kepada pengurus RT dan RW dan lampiran surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak untuk bangunan yang posisinya berhimpit dengan batas persil.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon IMB.
  • Formulir permohonan yang telah melalui tahap legalisir pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja apabila pembangunan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang telah menjadi persyaratan.

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan), serta gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Tahapan Mendapatkan IMB

Jika semua dokumen itu telah lengkap, Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Biasanya butuh waktu sekitar 20-21 hari untuk mengurus atmosfer ini.

izin mendirikan bangunan

Jika bangunan berukuran kurang dari 500 meter persegi, pengurusannya dapat anda lakukan di loket PTSP di kecamatan tersebut. Langkah berikutnya, Anda perlu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu kemudian, petugas pengukur tanah akan datang, untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah. Gambar denah menjadi blueprint akan menjadi dasar untuk pembuatan IMB.

Kesimpulan

IMB diperlukan untuk setiap bangunan yang sebagai bukti bahwa bangunan tersebut legal untuk didirikan. Pengurusan IMB dapat dilakukan di kantor PTSP masing-masing kecamatan dengan membawa syarat dokumen yang diperlukan.

PT Agnia Khassa Arkananta adalah konsultan perizinan yang dapat membantu semua pengurusan IMB bangunan maupun rumah anda. Hubungi kami di info@agniakhasssaarkananta.com untuk pengurusan surat IMB anda sekarang juga.