Izin Genset

Izin Genset

Genset merupakan akronim dari “Generator set”, yakni mesin atau perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik (generator) dengan mesin penggerak yang disusun untuk menghasilkan tenaga listrik dengan besaran tertentu. Pada dasarnya, prinsip kerja generator mengubah energi kinetik menjadi energi listrik. Mesin yang bekerja pada genset biasanya berupa motor yang melakukan pembakaran internal. Mesin ini juga bisa berupa mesin diesel yang bekerja dengan bahan bakar solar atau bensin. 

Karena membutuhkan penanganan yang cukup kompleks oleh karena itu pemerintah memberikan berbagai persyaratan agar masyarakat dapat memiliki dan menggunakan generator set dan terwujud dalam izin genset. Kali ini konsultan perizinan Arkananta yang berlokasi di Jakarta akan memberikan keterangan lengkap mengenai izin genset dan apa saja yang anda perlu ketahui untuk dapat memiliki dokumen perizinan tersebut.

 Izin Genset

Mengenal Genset

Generator listrik ditemukan oleh Michael Faraday pada tahun 1831. Saat itu generator listrik masih dalam bentuk yang sederhana, berupa kawat besi berbentuk “U” yang dililitkan dengan gulungan kawat. Generator tersebut dikenal dengan nama Generator Cakram Faraday yang bekerja menggunakan induksi elektromagnetik dengan cara memutar kumparan dalam medan magnet sehingga muncul energi induksi.

Generator listrik mempunyai dua komponen utama, yaitu sator yang berada pada bagian yang diam, dan rotor yang merupakan bagian bergerak. Rotor akan berhubungan dengan poros generator listrik yang berputar pada pusat stator. Bagian poros generator listrik itu biasanya diputar dengan energi eksternal, misalnya energi yang berasal dari turbin air maupun turbin uap. Berdasarkan jenis arus listrik yang dihasilkan, terdapat 2 macam generator listrik, yaitu Generator Listrik Alternator (AC) dan Generator Listrik Dinamo (DC).

Baca Juga :  Mengenal Shop Drawing untuk Bidang Konstruksi
sertifikasi  Izin Genset

Generator Listrik AC

Pada generator listrik AC, kutub-kutub magnet yang berlawanan saling dihadapkan sehingga ada medan magnet yang dihasilkan diantara kedua kutub magnet tersebut. Di dalam medan magnet tersebut ada kumparan yang bisa berputar pada porosnya. Selama kumparannya selalu berputar, jumlah gaya magnet yang masuk ke dalam kumparan juga selalu berubah. 

Generator listrik AC menghasilkan arus listrik yang bolak-balik dengan bentuk seperti gelombang. Amplitudo generator listrik bergantung pada kuat medan magnet, jumlah lilitan kawat, luas penampang kumparan, dan frekuensi gelombangnya sama dengan frekuensi putaran kumparan.

Generator Listrik DC

Pada dasarnya, cara kerja genset listrik DC mirip dengan cara kerja generator listrik AC. Perbedaannya hanya pada penggunaan cincin belah atau komutator di bagian output generator listrik DC. Adanya komutator tersebut memungkinkan arus listrik induksi yang dialirkan ke rangkaian listrik berupa arus listrik DC, meskipun kumparan yang berada di dalamnya menghasilkan arus listrik AC.

Jenis-Jenis Izin Genset

Tujuan utama pemasangan genset adalah sebagai cadangan daya pada instalasi listrik, baik saat beban puncak, maupun ketika terjadi pemadaman listrik dari PLN. Namun sebelum dilakukan pemasangan genset, Anda perlu mengurus izin genset terlebih dahulu.

pemeriksaan  Izin Genset

Dahulu perizinan genset dilakukan melalui Disnaker. Namun sekarang, perizinan genset dan kelistrikan lainnya tidak dilakukan melalui Disnaker lagi, melainkan melalui Dinas ESDM dengan dasar surat nomor 362/20/DJL.1/2014 tanggal 4 Feb 2016, tentang dualisme perizinan ketenagalistrikan. Perizinan instalasi tenaga listrik sendiri mengacu pada UU No. 30 tahun 2009 tentang keselamatan ketenagalistrikan dan berikut beberapa jenisnya.

  • Sertifikat Laik Operasi, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009
  • Sertifikat Operator Genset, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009
  • Izin Operasi, khusus untuk genset dengan kapasitas diatas 500 kVA. Izin operasi itu dilakukan melalui dinas perizinan provinsi, mengacu pada Permen ESDM Nomor 12 tahun 2019, atau Laporan Genset untuk genset dengan kapasitas kurang dari 500 kVA, melalui Dinas ESDM Provinsi.
Baca Juga :  Mengenal KDH (Koefisien Dasar Hijau) Secara Lengkap

Ketiga izin tersebut harus dimiliki oleh pemilik genset supaya tidak tersandung masalah di masa mendatang.

Cara Mengurus Izin Genset

Untuk mengurus berbagai izin di atas, caranya adalah sebagai berikut.

Sertifikat Laik Operasi Izin Genset

Sertifikat laik operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik anda telah memenuhi standar untuk dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2009. Penerbitan sertifikat laik operasi dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang telah diakreditasi oleh Kementerian ESDM. Anda akan memperoleh sertifikat ini setelah dilakukan pengujian instalasi maupun genset. Masa berlaku sertifikat laik operasi sampai dengan lima tahun. 

Untuk memperoleh sertifikat laik operasi, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini.

  • Surat permohonan
  • Izin lingkungan
  • Logbook atau catatan pemakaian genset
  • Single line diagram
  • Layout instalasi
  • Izin operasi atau laporan genset
  • Dokumen komisioning test dari pabrikan
  • SPK Pemasangan Genset

Sertifikat Operator Izin Genset

Seperti halnya kendaraan bermotor lain, selain unit kendaraannya harus memiliki surat-surat, operator yang mengoperasikannya juga harus mempunyai izin. Sertifikat Operator genset dikeluarkan oleh LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, operator genset perlu mengikuti uji kompetensi selama 3 hari yang dilaksanakan di tempat yang ditentukan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengujian sertifikat operator.

  • Surat Permohonan
  • Kartu identitas operator
  • Daftar riwayat hidup
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto operator

Izin Operasi atau Surat Keterangan Terdaftar untuk Izin Genset

Izin operasi atau surat keterangan terdaftar merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2019, jika genset dengan total daya lebih dari 500 kVA, maka harus ada Izin Operasi yang dibuat. Namun jika total daya kurang dari itu, hanya perlu ada Laporan Genset.

Baca Juga :  Serba-Serbi Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
izin generator set

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus izin operasi.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  2. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  3. Surat kuasa di atas materai yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pemohon menunjuk kuasa
  4. Profil Pemohon (profil perusahaan, susunan direksi, susunan komisaris, hingga komposisi saham)
  5. Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  6. Diagram satu baris
  7. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik
  8. Jadwal pembangunan dan pengoperasian
  9. Izin operasi yang diperoleh dari sistem OSS
  10. Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan/atau operasional
  11. Fotokopi NPWP perusahaan
  12. Fotokopi KTP pemohon

Semua berkas itu dijilid dengan rapi dan dibuat dalam dua rangkap.

Sedangkan untuk mengurus laporan genset, Anda perlu menyiapkan dokumen berupa surat permohonan, data teknis genset, foto unit genset (nameplate, foto keliling genset), hasil uji komisioning dari pabrikan, serta sertifikat produk dari pabrikan.

Jadi untuk menghindari masalah di kemudian hari, pastikan Anda mengurus izin genset di atas sebelum mengoperasikan genset ya.