SLO merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan memiliki peranan sangat penting untuk konsumen maupun perusahaan penghasil sumber daya tertentu, misalnya listrik, untuk menjamin aspek keamanannya. Terkait dengan izin SLO, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Konsultan SLO Jakarta, PT Agnia Khassa Arkananta akan memberikan ulasan selengkapnya di artikel ini.
Mengenal Izin Sertifikat Laik Operasi
Tidak semua pengguna memahami tentang SLO, namun perusahaan yang mengelola sumber daya alam seperti listrik perlu memahami tentang izin ini. SLO memiliki fungsi dan manfaat untuk perusahaan, maupun untuk pelanggan.
Manfaat dan Fungsi Izin SLO
Sertifikat SLO menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk menjamin terpenuhinya aspek keamanan dalam usaha yang berkaitan dengan tenaga listrik. Aspek keamanaan untuk pengguna dan perusahaan tersebut terimplementasi melalui uji laik operasi. Proses pengujian ini menjadi salah satu proses yang harus perusahaan lalui sebelum mendapatkan sertifikat laik operasi.
Untuk perusahaan, sertifikasi ini sangat penting anda miliki sebelum memulai operasional pabrik atau produksi. Bahkan ada perusahaan tertentu yang perlu mendapatkan sertifikat kelayakan operasi dari lembaga pemberi sertifikasi independen, misalnya perusahaan distribusi tenaga listrik. Meski bermanfaat, tenaga listrik bisa membahayakan jika pemanfataannya tidak memenuhi kaidah teknik pemasangan instalasi yang benar.
Dokumen SLO yang harus perusahaan miliki peruntukannya adalah untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik, baik untuk tegangan rendah, menengah atau tinggi. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang wajib mendapatkan SLO meliputi:
- Pembangkitan tenaga listrik
- Transmisi tenaga listrik
- Distribusi tenaga listrik
- Penjualan tenaga listrik
Dasar Hukum Izin Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat Laik Operasi (SLO) berdasarkan pada peraturan-peraturan berikut ini.
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
- Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 475K/24/DJL.4/2016 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Masa Berlaku Izin SLO
Masa berlaku SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku selama lima tahun. Sedangkan masa berlaku SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah adalah selama sepuluh tahun. Sementara itu, masa berlaku SLO untuk pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan rendah dalama 15 tahun dan bisa anda perpanjang.
Siapa yang Membutuhkan Sertifikat Laik Operasi
Salah satu perusahaan yang membutuhkan izin SLO adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain itu, perusahaan lain yang memproduksi barang yang terkait dengan listrik juga perlu memiliki izin SLO.
Contohnya adalah kepemilikan generator set (genset), terutama yang berkapasitas di atas 25 KVA, yang sudah tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Cara Membuat Sertifikat Laik Operasi
Penerbitan dokumen SLO hanya dapat melalui Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang terbit. Berikut selengkapnya mengenai cara membuat izin SLO.
Syarat Mendapatkan Izin SLO
Untuk mendapatkan SLO, pemegang izin, pemilik instalasi pemanfaatan listrik harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik dengan persyaratan berikut.
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah
- Lokasi instalasi
- Jenis dan kapasitas instalasi
- Gambar instalasi dan tata letak
- Diagram satu garis
- Spesifikasi peralatan utama instalasi
- Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan
Penerbitan SLO biasanya memerlukan waktu selama empat hari kerja sejak terpenuhinya kesesuain dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian.
Untuk mendapatkan penetapan SLO, LIT yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Gubernur perlu melengkapi persyaratan berikut.
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang IUPTL dengan pemilik instalasi pemanfaatan
- Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian
- Rancangan Sertifikat Laik Operaasi
- Gubernur melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan SLO
Berdasarkan evaluasi Gubernur, keputusan pemberian atau penolakan paling lama empat hari kerja.
Tahapan Mendapatkan Izin SLO
Saat ini tercatat ada 40 Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM. Namun demikian, permohonan sertifikasi harus melalui laman resmi pemerintah, yang bisa anda akses melalui https://slodjk.esdm.go.id/ . Berikut ini adalah prosedur pembuatan SLO.
- Mengisi formulir yang ada di laman https://slodjk.esdm.go.id/
- Menunggu email verifikasi yang berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran.
- Setelah dilakukan validasi, pemohon akan menerima email yang berisi informasi apakah pendaftaran berhasil atau tidak, beserta dengan nomor agenda.
- Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon untuk mengkonfirmasi tentang pembayaran biaya pendaftaran, waktu pelaksanaan pemeriksaan, dan pengujian instalasi.
- Pemeriksaan dan pengujian akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
- Jika hasil pemeriksaan dan pengujian menyatakan instalasi milik pelanggan Laik Operasi, SLO akan diterbitkan dalam tiga hari kerja.
- SLO tersebut sudah bisa anda gunakan untuk sambung baru atau penambahan daya kepada penyedia tenaga listrik.
Saat mengajukan pendaftaran, jangan lupa untuk melampirkan data-data yang telah dipersyaratkan di atas. Untuk perusahaan yang mengelola listrik, beberapa dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik, lokasi instalasi, jenis dan kapasitas instalasi, gambar dan tata letak instalasi dan diagram satu garis dari konsultan perencana tenaga listrik, spesifikasi peralatan utama, spesifikasi teknik, dan standar yang digunakan.
Kesimpulan
SLO atau Sertifikat Laik Operasi (SLO) memegang peranan sangat penting untuk konsumen maupun perusahaan penghasil sumber daya tertentu, misalnya listrik, untuk menjamin aspek keamanannya. Sertifikasi ini harus sudah perusahaan miliki sebelum memulai operasional pabrik atau produksi. Penerbitan dokumen SLO hanya dapat melalui Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah.
Konsultan perizinan Arkananta siap membantu anda untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan tepat dan tanpa masalah. Kami memiliki pengalaman dan keahlian yang tepat dalam bidang konsultasi bangunan gedung dan juga perizinan sehingga sangat tepat untuk mengurus izin usaha anda.