Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Izin ini dibutuhkan oleh bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Khusus bangunan dengan yang mempunyai lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5.000 meter pesegi atau dihuni lebih dari 500 orang, maka harus menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Gedung yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan SKK.

Di artikel ini konsultan sertifikat keselamatan kebakaran (SKK) yang berlokasi di Jakarta yaitu PT Agnia Khassa Arkananta akan menjabarkan semua yang anda harus ketahui tentang sertifikat ini.

sertifikat keselamatan kebakaran

Dasar Hukum Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, tertulis bahwa salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang salah satunya adalah persyaratan proteksi bahaya kebakaran

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru biasanya dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Caranya dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan. Tim teknis perangkat daerah penyelenggaraan bangunan gedung akan melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF.

Sebuah bangunan gedung memang seharusnya dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang lengkap. Selain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Keselamatan Kebakaran juga memiliki fungsi yang sama. Tanpa adanya Sertifikat Keselamatan Kebakaran, pemilik atau pengelola gedung tidak bisa menerbitkan maupun memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi.

syarat sertifikat keselamatan kebakaran

Syarat Dokumen Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Untuk memperoleh Sertifikat Keselamatan Kebakaran, Anda perlu mengajukan surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan melampirkan dokumen, antara lain:

  1. Surat permohonan di atas kop Instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (materai 6000).
  2. Formulir permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi identitas, KTP, SIM, atau paspor.
  5. Fotokopi Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan ke orang lain.
  6. Fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotokopi akte perusahaan.
  8. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  9. Fotokopi Izin bangunan terdahulu (Izin Mendirikan Bangunan/IMB  dan Sertifikat Laik Fungsi/SLF).
  10. Fotokopi Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF I (untuk permohonan sertifikat keselamatan kebakaran pertama).
  11. Fotokopi Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Data Inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
  13. Ceklis Pengecekan Berkala internal proteksi kebakaran oleh gedung (alarm, sprinkler,hidran).
  14. Fotokopi As Built Drawing SITE PLAN yang ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  15. As Built Drawing denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik sprinkler, titik hidran gedung, dan titik Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  16. Fotokopi Gambar Skematik Instalasi Proteksi Kebakaran yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  17. As built drawing denah dan gambar skematik fire alarm yang ditandatangani oleh IPTB bidang Listrik Arus Lemah.
  18. Spesifikasi teknis, meliputi sistem alarm dan komunikasi darurat, sistem hidran dan pipa kebakaran, sistem pompa kebakaran, sistem aprinkler otomatis, Alat Pemadam Api Ringan, sarana penyelamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  19. Dokumen Penyelenggaraan/Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)/PROTAP/SOP (Pelaksanaan Pelatihan Keselamatan Kebakaran pada Pengelola Gedung, Alur penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa).

Cara Mengurus Sertifikat Keselamatan Kebakaran

sanksi sertifikat keselamatan kebakaran skk

Pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. Cara di bawah ini untuk DKI Jakarta, untuk daerah lain, Anda bisa menyesuaikannya dengan peraturan daerah masing-masing.

  • Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta
  • Membawa dokumen yang disyaratkan
  • Pengecekan secara langsung oleh pemadam kebakaran
  • Pelunasan retribusi
  • Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Kalau Anda tidak sempat mengurus sertifikat itu sendiri, Anda bisa mempercayakannya pada konsultan perizinan bangunan seperti PT Agnia Khassa Arkananta yang berpengalaman 15 tahun mengurus perizinan usaha.

Sanksi Jika tidak Memenuhi Syarat SKK

Setiap bangunan gedung tentu memiliki potensi bahaya kebakaran pada bagian tertentu saat manusia beraktivitas. Oleh karena itu, diperlukan sarana penyelamatan jiwa pada bangunan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran atau bencana lainnya. Diperlukan juga akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran untuk menunjang pengamanan bangunan dari kebakaran. Potensi bahaya kebakaran didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat I dan II.

dinas pemadam kebakaran

Dinas penaggulangan kebakaran dan penyelamatan akan menyasar gedung yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Apabila berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelematan jiwa belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan peringatan tertulis dengan memasang papan peringatan yang bertuliskan “BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN” dan diumumkan kepada masyarakat melalui media. 

Jika bangunan tidak memenuhi persyaratan, maka pihak pemadam kebakaran akan mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis sebagai acuan perusahaan melakukan perbaikan. Kalau proteksi kebakaran tidak di perbaiki dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan dipasang peringatan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Jika pengelola atau pemilik gedung bangunan tetap tidak melakukan perbaikan, maka izin rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi nya (SLF) akan dicabut.