Sebelumnya, Anda perlu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota jika ingin mendirikan bangunan di suatu tempat. Namun, sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung terbit, posisi IMB sekarang tergantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di ulasan berikut ini, konsultan PBG Arkananta yang berlokasi di Jakarta akan membahas mengenai Persetujuan Bangunan Gedung atau yang banyak orang singkat sebagai PBG.
Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang pengajuannya adalah oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sebagaimana pengurusan IMB, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan. Untuk mengajukan PBG ini, fungsi bangunan tersebut nantinya harus tercantum dalam formulir isiannya. Fungsi bangunan ini terdiri dari 5 jenis, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan fungsi khusus, termasuk di dalamnya adalah bangunan yang memiliki lebih dari satu fungsi.
Manfaat dan Fungsi PBG
Kehadiran PBG ini menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang sebelumnya berlaku. Jika IMB harus anda bereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat seger berlangsung sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar.
Fungsi dari PBG ini adalah agar bangunan-bangunan yang berdiri nantinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, seluruh Standar Teknis harus lengkap sebelum pelaksanaan konstruksi. Selain untuk membangun bangunan baru, PBG juga wajib kita miliki jika suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, namanya PBG perubahan.
Selain PBG, pemilik bangunan juga perlu memiliki setidaknya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Dalam SBKBG harus tercantum informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang pemda berikan kepada pemilik gedung untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa menjadi tempat usaha.
Baik PBG, SLF, dan SBKBG dapat anda buat melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. dan penerbitannya adalah melalui pemerintah daerah.
Lalu bagaimana dengan bangunan yang telah memperoleh perizinan sebelum penetapan PBG? Dalam pasal 347 Ayat 1 PP nomor 16 tahun 2021, mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Selanjutnya, pada Ayat 2 tercantum bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Perbedaan IMB dan PBG
Meski serupa, IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan. Berikut selengkapnya Perbedaan IMB dan PBG.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Diajukan sebelum mendirikan bangunan.
- Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut saat mengajukan permohonan PBG.
- Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi bangunan.
- Tidak ada sanksi apabila pemilik melakukan perubahan fungsi bangunan.
- Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran
Persetujuan Bangunan Gedung
- Tidak mengharuskan mengajukan permohonan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya.
- Fungsi bangunan gedung boleh berupa fungsi campuran.
- Dengan fungsi campuran, maka sebuah bangunan bisa memiliki lebih dari satu fungsi, contohnya sebagai hunian dan usaha.
- Pemilik wajib melaporkan perubahan fungsi gedung, akan ada sanksi jika tidak dilaporkan.
- Hal-hal yang perlu pemilik gedung perhatikan pasca pembongkaran adalah pengelolaan limbah material, limbah bangunan dan upaya peningkatan kualitas.
Dasar Hukum PBG
Hukum yang mendasari peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Siapa yang Membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung?
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Bila tidak, akan ada sanksi administratif yang bisa dikenakan. Sanksi administratif itu berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF Bangunan Gedung
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung
- Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
Untuk memperolehnya, tentu ada syarat pengurusan PBG yang harus dipenuhi dan prosedur tertentu. Berikut cara daftar dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan permohonan PBG.
Syarat Mendapatkan PBG
Sebelum melakukan pendaftaran untuk pengurusan PBG, Anda perlu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis meliputi:
- Data rencana arsitektur
- Dokumen Data rencana struktur
- Data rencana utilitas
- Spesifikasi teknik bangunan gedung.
Sedangkan dokumen rencana arsitektur meliputi:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Dokumen Gambar denah
- Gambar tampak bangunan gedung
- Dokumen Gambar potongan bangunan gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Dokumen Gambar rencana tata ruang luar
- Detil utama dan/atau tipikal.
Ada juga dokumen rencana struktur yang perlu Anda siapkan, meliputi:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya
- Dokumen Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya
- Gambar rencana basement
- Perhitungan rencana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai
Prosedur Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
Setelah Anda menyiapkan berbagai dokumen persyaratan di atas, saatnya untuk memulai prosedur pengurusan PBG. Namun Anda sekarang tidak perlu khawatir karena saat ini pengurusan PBG dapat anda lakukan secara online.
Salah satu keuntungan dari pengurusan PBG secara online adalah Anda tidak perlu mengantri dengan antrean yang panjang, sehingga akan menghemat waktu dan tenaga Anda. Berikut ini adalah alur untuk mengurus PBG.
1. Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi
pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian mengajukannya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.
2. Melakukan konsultasi
Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi proses pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
3. Pendaftaran melalui SIMBG
Pemohon/pemilik melakukan pendaftaran PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Lakukan pengisian data dan unggah dokumen yang website SIMBG minta seperti data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
4. Pemeriksaan dokumen
Setelah pemohon mengunggah dokumen persyaratan pada website SIMBG, dokumen tersebut selanjutnya akan malelui tahap pemeriksaan dan validasi oleh petugas.
5. Penerbitan PBG
Jika semua dokumen lengkap dan mendapat persetujuan, maka izin PBG bisa segera terbit.
Kesimpulan
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diajukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG perlu dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan bangunan, dan akan ada sanksi administratif jika bangunan tidak memiliki PBG.
Konsultan PBG Arkananta dapat membantu anda untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan anda di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi. Hubungi kami di halaman kontak kami atau klik tombol whatsapp di bawah untuk segera berbicara dengan customer representative kami.