Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembuatan perizinan usaha, yaitu pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang dan resmi berlaku sejak Mei 2018. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha, Konsultan NIB Perusahaan yang berbasis di Jakarta yaitu PT Agnia Khassa Arkananta akan memberikan penjelasan lengkapnya.

Mengenal Nomor Induk Berusaha

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dengan memiliki NIB, urusan administrasi dan surat menyurat, seperti SIUP, IUI, dan TDP untuk usaha Anda bisa semakin mudah pengurusannya.

ilustrasi nomor induk berusaha

Manfaat dan Fungsi NIB Nomor Induk Berusaha

Pada dasarnya NIB adalah dokumen identitas perusahaan berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Fungsi NIB atau Nomor Induk Berusaha ini adalah sebagai dokumen untuk pengesahan TDP yang terkait dengan tanda daftar perusahaan, API dalam bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan di bidang kepabeanan.

NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB dan basis data perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.

Beberapa manfaat NIB untuk pengusaha, antara lain pengembangan usaha lebih cepat dan bebas gangguan akan legalitas perusahaan, memudahkan pencarian investor yang bersedia menyuntikan dana tambahan untuk perusahaan, dan memudahkan proses pengurusan izin usaha lainnya. Manfaat lain memiliki NIB adalah pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sudah sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dasar Hukum NIB

Dasar hukum penggunaan Nomor Induk Berusaha dalam implementasi perizinan usaha adalah Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Masa Berlaku NIB

Selama pelaku usaha masih menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa berlaku NIB perusahaan juga tidak akan kadaluarsa. Pada saat ini yang berhak untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha adalah melalui lembaga OSS.

Beberapa hal yang bisa menyebabkan NIB perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS adalah pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB, atau dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Siapa yang Membutuhkan Nomor Induk Berusaha?

siapa yang membutuhkan nib nomor induk berusaha

NIB wajib pelaku usaha miliki, terlebih yang akan mengajukan Izin Usaha. Pelaku Usaha yang dimaksud terdiri atas:

  1. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; atau
  2. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
  3. Pengusaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan  terdiri atas:
  4. Pelaku Usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana; atau
  5. Pelaku Usaha yang belum memiliki atau menguasai prasarana.

Sedangkan dalam PP No. 24 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1, Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:

  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.

Lanjut pada ayat 2, Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. 

Sedangkan pelaku usaha non perseorangan ini meliputi:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang kepemilikannya oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang pendiriannya oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
  10. persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
  11. persekutuan perdata.

Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk golongan di atas wajib memiliki NIB terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen perizinan usaha yang lainnya.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha

nib jakarta

Untuk memperoleh NIB, ada syarat dan tahapan yang harus pengusaha penuhi yaitu sebagai berikut.

Syarat Membuat NIB

Sayangnya, belum diketahui dengan pasti tentang syarat pembuatan NIB yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha ini. Akan tetapi, pemerintah memberikan tahapan Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 sebagai berikut:

  • Membentuk Satgas di kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, dan provinsi dengan tugas utama mengawal pelaksanaan segala kegiatan usaha sekaligus membantu memberikan solusi terkait perizinan yang dibutuhkan pengusaha.
  • Memberikan izin pada investor dan pengusaha yang melakukan aktivitas usaha di lingkungan perdagangan bebas, lingkungan pariwisata strategis, kawasan industri, lingkungan ekonomi khusus, serta pelabuhan bebas.
  • Memudahkan regulasi dan birokrasi yang berkaitan dengan pemberian izin usaha.
  • Menggunakan data atau dokumen bersama ketika membuat surat perizinan usaha.
  • Penggabungan berbagai hal yang berkaitan dengan permohonan perizinan, prosedur pembuatan, dan penerbitan izin melalui sistem OSS, sehingga pengusaha akan semakin mudah dalam pembuatan permohonan izin usaha.

Tahapan Mendapatkan NIB

Tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh NIB adalah sebagai berikut.

  1. Semua pengusaha maupun investor membuat surat untuk pengurusan badan usaha, baik itu usaha yang berbentuk PT, Firma, CV, Yayasan, atau Koperasi. Proses di tahap ini bersamaan dengan pembuatan akta pendirian perusahaan, sekaligus membuat NPWP untuk perusahaan.
  2. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran pada tahap ini yaitu dengan memasukkan NIK atau nomor paspor untuk bisa memperoleh nomor ID atau user ID.
  3. Pilih nomor akta dan lengkapi semua data untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.
  4. Jenis data yang perlu pengusaha dan investor persiapkan dalam kaitannya untuk pembuatan NIB, antara lain Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan berikut Kesehatan, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Setelah semua data dan persyaratan NIB sesuai dengan kriteria yang telah mendapatkan penetapan oleh pemerintah, akan muncul pemberitahuan yang berisikan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa investor atau pengusaha telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika Anda sudah memiliki NIB, biasanya akan ada Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari sistem. Jangan lupa untuk bertanggung jawab dan memenuhi segala komitmen berikut kewajiban sesuai dalam notifikasi tersebut. Apabila pada kemudian hari ada kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai, maka NIB milik investor maupun pengusaha akan dapat pemerintah cabut dengan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1, NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas berusaha dan penggunaannya oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang terdapat pengaman dan juga ada Tanda Tangan Elektronik di dalamnya. NIB bisa berlaku selama usaha masih berjalan, namun NIB juga bisa pemerintah cabut jika terdapat pelanggaran dan pemalsuan data.

PT Agnia Khassa Arkananta siap membantu anda para pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha baru dengan cepat dan tanpa masalah. Segera hubungi kami di alamat email dan nomor telepon yang tertera di halaman kontak kami.