Lembaga OSS Tempat Semua Perizinan

Lembaga OSS Tempat Semua Perizinan

Pesatnya perkembangan teknologi membuat banyak proses perizinan bisa kita lakukan secara online, tidak secara manual lagi kini anda dapat mengurus perizinan melalui Lembaga OSS. Pengurusan perizinan secara daring tentu lebih praktis dan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang ingin mengurus perizinan untuk usahanya. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS untuk memudahkan pengurusan perizinan usaha.

lembaga oss

Mengenal Lembaga OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik atau digital yang terintegrasi.

Pendaftaran perizinan melalui Lembaga OSS biasanya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter berikut ini.

  • Berbentuk badan usaha maupun usaha perseorangan.
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha berskala besar.
  • Usaha yang memiliki modal awal berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang memiliki modal awal dari investor asing.

Adanya sistem di Lembaga OSS yang dibuat oleh pemerintah tentu memiliki manfaat untuk para pengusaha. Berikut manfaat dari OSS untuk orang-orang yang akan mengurus perizinan usaha mereka.

  1. Memudahkan pengurusan berbagai perizinan usaha, baik itu izin usaha, izin operasional atau izin komersial dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  2. Memberikan fasilitas kepada pelaku usaha supaya dapat terhubung secara langsung dengan pihak terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  3. Memberikan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dan pemecahan masalah perizinan
  4. Menyediakan fasilitas kepada pelaku usaha untuk mengintegrasikan berbagai data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha).
Baca Juga :  Definisi dan Cara Menghitung Koefisien Dasar Bangunan

Sektor Perizinan untuk OSS

Ada sektor perizinan yang diizinkan untuk diproses dan ada juga yang tidak dalam sistem OSS. Sektor yang bisa sistem OSS proses adalah sebagai berikut.

  • Ketenagalistrikan
  • Pertanian
  • Lingkungan hidup dan kehutanan 
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Pendidikan tinggi 
  • Agama dan keagamaan 
  • Ketenagakerjaan  
  • Kelautan dan perikanan 
  • Kesehatan
  • Obat dan makanan 
  • Perindustrian 
  • Perdagangan 
  • Perhubungan 
  • Pepolisian 
  • Pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) 
  • Ketenaganukliran
  • Komunikasi dan informatika 
  • Keuangan 
  • Pariwisata 
  • Pendidikan dan kebudayaan 

Sedangkan sektor yang perizinannya tidak dapat melalui sistem di Lembaga OSS adalah sektor keuangan, energi dan sumber daya mineral, real estate, dan Izin kantor perwakilan perusahaan asing.

lembaga oss di bkpm

Proses Mengurus Izin di Lembaga OSS

Sebelum membuat akun di OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebagai berikut.

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah memasukannya untuk proses pembuatan ID pengguna.
  2. Perusahaan berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
  3. Sudah menuntaskan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara daring (AHU)
  4. Pelaku usaha memiliki badan usaha, seperti perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang kepemilikannya atas nama negara ataupun badan layanan umum milik negara

Setelah memenuhi berbagai persyaratan di atas, pembuatan dan dan aktivasi akun baru bisa terlaksana. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha mengakses laman OSS dengan memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan informasi lain.
  2. Pelaku usaha menerima email yang berupa link untuk mengaktivasi akun OSS
  3. Setelah berhasil melakukan aktivasi, pelaku usaha akan menerima email yang berisi ID pengguna dan kata sandi untuk akun OSS milik mereka

Sedangkan prosedur yang perlu anda lakukan untuk mendaftar ke sistem OSS adalah sebagai berikut.

  1. Membuat ID pengguna
  2. Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan ID pengguna tersebut
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga :  Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Pada usaha baru: perlu melakukan proses untuk memperoleh izin dasar dengan komitmennya. 

mengurus izin di lembaga OSS

Namun jika untuk usaha lama: perlu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbarui data perusahaan, dan memperpanjang izin berusaha

Untuk Izin Lokasi

  • Penerbitan Izin Lokasi harus sesuai dengan aturan menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota);
  • Berlokasi di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), maupun KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas);
  • Tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan izin lokasi
  • Berasal dari badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
  • Tanah yang dibutuhkan tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian, 1 hektar untuk usaha selain pertanian, dan 5 hektar untuk pembangunan rumah untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli;
  • Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
  • Ditujukan sebagai proyek strategis nasional.

Untuk Izin Lingkungan

  • Mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL maupun AMDAL;
  • Penyelesaian matriks UKL-UPL maksimal lima belas hari sejak pernyataan komitmen dikirim;
  • Penyelesaian AMDAL maksimal 115 hari sejak pernyataan komitmen dikirim;
  • Jika berbagai dokumen itu sudah selesai, sistem OSS akan menerbitkan izin lingkungan.

Untuk Izin Usaha

  • Penerbitan izin usaha akan terlaksana setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin Mendirikan bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung , Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pembayaran;
  • Memperoleh notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah aktif;
  • Sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38, setelah penerbitan izin usaha, pelaku usaha wajib melakukan persiapan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk Izin Operasional

  • Mengisi persyaratan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat atau lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa;
  • Melaksanakan pemenuhan persyaratan operasional, misalnya izin BPOM untuk perusahaan yang menjual kosmetik, atau sejenisnya;
  • Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, sistem OSS akan otomatis menerbitkan izin operasional
Baca Juga :  Apa itu As Built Drawing? Temukan Jawabannya di Sini

Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui Lembaga OSS

tipe izin usaha lembaga OSS

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tipe penerbitan Izin Usaha melalui lembaga OSS terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Tipe 1 Izin Usaha pemenuhan komitmen 
  • Izin Usaha persyaratan teknis 
  • Tipe 3 Izin Usaha persyaratan biaya 
  • Izin Usaha persyaratan teknis dan biaya

Pengurusan izin memang mempunyai kesulitan tersendiri, karena ada banyak persyaratan. Beberapa hal yang perlu anda lakukan supaya pengurusan izin efektif dan efisien adalah sebagai berikut.

  1. Menguraikan tujuan anggaran dasar sesuai dengan KBLI

Pastikan di anggaran dasar pada bagian “maksud dan tujuan uraian bidang usaha” sudah sesuai dengan KBLI yang terbaru.

  1. Menyelesaikan laporan pajak milik penanggung jawab

Pastikan nama wajib pajak sesuai dengan data di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir.

  1. Memastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB.
  2. Melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan izin lokasi perairan.

Pastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, usaha atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Sampai sini dulu ulasan mengenai lembaga OSS. Semoga bisa membantu Anda untuk lebih mengenali OSS.