Izin Usaha (Business Permit)

Izin Usaha (Business Permit)

Setiap usaha tentu membutuhkan perizinan, salah satunya izin usaha. Izin usaha memiliki definisi izin yang terbit lewat Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Untuk mengetahui selengkapnya tentang izin usaha, Konsultan Izin Usaha PT Agnia Khassa Arkananta mengajak anda untuk membaca ulasan ini.

Mengenal Izin Usaha

Izin usaha adalah izin yang anda butuhkan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sebelum pengusaha melakukan kegiatan komersial atau operasional. Dengan kata lain, izin ini harus pengusaha buat pada masa-masa awal membuka usahanya.

izin usaha

Manfaat dan Fungsi Izin Usaha

Sebagai izin awal yang diberikan kepada pengusaha, izin ini berperan sangat penting dalam proses legalitas sebuah perusahaan. Dengan memiliki izin tersebut, pengusaha sudah melakukan beberapa tahap awal pendirian dan perizinan perusahaan. Pada dasarnya izin usaha yang penerbitannya oleh Lembaga OSS memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. pengadaan tanah;
  2. perubahan luas lahan;
  3. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
  4. pengadaan peralatan atau sarana;
  5. pengadaan sumber daya manusia;
  6. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
  7. pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
  8. pelaksanaan produksi.

Bukan hanya berbagai fungsi di atas, izin ini juga memiliki manfaat berikut. 

Sarana perlindungan hukum

Adanya izin ini menandakan bahwa perusahaan Anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP. Jadi Anda bisa menjalankan usaha dengan nyaman dan aman.

Syarat dalam kegiatan yang menunjang perkembangan usaha

Perbankan biasanya menyediakan suntikan modal untuk para pelaku usaha. Dokumen ini adalah Salah satu syarat untuk mengajukan kredit modal usaha

Syarat mengikuti tender dan lelang

Beberapa jenis usaha biasanya memiliki kegiatan yang berkaitan erat dengan tender suatu proyek, misalnya pengembang perumahan dan produksi. Untuk mengikuti tender, butuh bukti legalitas dari peminat, salah satunya adalah izin usaha.

Sarana pengembangan usaha ke pasar internasional

Pengusaha lokal yang ingin menjangkau pasar internasional tentu harus memiliki dokumen perizinan ini sebagai salah satu syarat pendukung untuk melaksanakan proses ekspor dan impor.

Sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Adanya izin ini juga membuka peluang untuk mempromosikan perusahaan Anda secara individu dan mengikuti pameran yang biasanya instansi pemerintah selenggarakan. Hal ini membuat kredibilitas usaha Anda semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal dan formal.

Dasar Hukum

Dasar hukum izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP tersebut, sudah tertera lengkap mengenai aturan yang perlu Anda taati untuk mengurus izin usaha dan berbagai izin terkait.

Masa Berlaku

Izin usaha akan tetap berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di area tempat penerbitannya. 

Siapa yang Membutuhkan Izin Usaha?

Dalam Pasal 31 PP No. 24 Tahun 2018, Izin Usaha wajib dimiliki oleh pengusaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaku Usaha yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan; atau
  2. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
bundle perizinan izin usaha

Masiha merujuk pada PP No. 24 Tahun 2018, Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:

  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan adalah orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. 

Sedangkan pelaku usaha non perseorangan ini meliputi:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang pendiriannya oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
  10. persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
  11. persekutuan perdata.

Cara Membuat Izin Usaha

Ada prosedur yang harus Anda lalui untuk membuat perizinan tersebut sebagai berikut.

Syarat Mendapatkan

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, Anda harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API) dan akses kepabeanan.

dokumen izin usaha

Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mendaftar pada laman OSS. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:

  • nama dan NIK
  • alamat tempat tinggal
  • bidang usaha
  • lokasi penanaman modal
  • besaran rencana penanaman modal
  • rencana penggunaan tenaga kerja
  • nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
  • rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan

Sedangkan bagi pelaku usaha non-perseorangan saat melakukan pendaftaran diminta mengisi data setidaknya:

  • nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
  • bidang usaha
  • jenis penanaman modal
  • negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
  • lokasi penanaman modal
  • besaran rencana penanaman modal
  • rencana penggunaan tenaga kerja
  • nomor kontak badan usaha
  • rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
  • NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan
  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Tahapan Mendapatkan

Secara singkat, tahapan memperoleh izin usaha dari laman OSS adalah sebagai berikut.

mendapatkan izin usaha
  1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) menggunakan akun yang telah anda buat.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.
  3. Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka Anda perlu melengkapi formulir data legalitas kemudian klik Lanjut Proses jika semua data sudah benar.
  4. Setelah itu, lakukan proses NIB dengan mengikuti petunjuk yang ada pada laman https://oss.go.id.
  5. Lakukan proses pendaftaran dengan melengkapi formulir kegiatan usaha, meliputi:
    • Data Proyek
    • Data Lokasi
    • Izin Lokasi (bila dipersyaratkan)
    • Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
    • IMB + SLF (bila dipersyaratkan)
    • Draft Proyek
    • Output Proyek

Kesimpulan

Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota. Setelah itu Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Hubungi PT Agnia Khassa Arkananta sekarang juga untuk membuat izin usaha perusahaan anda. Kami berpengalaman lebih dari 25 tahun mengurus perizinan usaha. Kirimkan kami pesan melalui formulir di bawah ini atau email kami ke alamat email konsultan.arkananta@gmail.com