Istilah peil banjir atau peil lantai bangunan mungkin terdengar kurang familiar untuk masyarakat pada umumnya. Tapi kalau Anda sedang merencanakan pembangunan sebuah proyek besar, Anda perlu mengetahuinya karena berkaitan dengan pengurusan izin peil banjir di Pemda setempat. Untuk mengetahui tentang izin peil lantai bangunan atau peil banjir, Konsultan Perizinan Bangunan PT Agnia Khassa Arkananta akan memandu anda memahami konsep perizinan yang satu ini.

Sekilas Tentang Peil Banjir/Peil Lantai Bangunan
Istilah peil banjir memiliki arti ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari resiko banjir. Jadi definisi peil banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut dengan tujuan mencegah banjir meluap dan masuk ke area bangunan.
Izin peil lantai bangunan merupakan salah satu dari sekian izin yang harus dilengkapi sebelum sebuah pengembang mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung. Tentunya ketetapan mengenai kerendahan muka tanah ini sangat berpengaruh untuk kelancaran pembangunan dan pengarahan desain bagian bawah sebuah bangunan. Memang tidak semua wilayah memiliki peil lantai bangunan yang beresiko pada terendamnya lantai paling bawah ketika banjir. Akan tetapi, beberapa wilayah dengan permukaan yang berada di bawah permukaan laut seperti DKI Jakarta, harus memperhatikan regulasi ini.

Tingkat rawan banjir pada suatu tempat membuat para pengembang harus mengetahui seluk beluk peil banjir dan mengantongi izin tersebut agar bangunan yang dibuat benar-benar bebas banjir. Oleh karena itu, izin peil banjir menjadi satu dari beberapa izin yang harus dimiliki oleh pengembang untuk melancarkan pembangunan proyek secara legal. Pembangunan yang dilakukan secara legal tentunya akan mendapatkan pengakuan dari Pemda setempat dan melancarkan aktifitas yang dilakukan dalam bangunan tersebut di kemudian hari.
Surat perizinan peil banjir juga terkait dengan Peil lantai bangunan dan pembuatan saluran pembuangan air kotor. Regulasi tentang peil banjir dan peil lantai ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tercantum pada kewajiban SIPPT. Instansi yang mengeluarkan izin ini adalah Dinas Tata Air atau Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Persyaratan Dokumen Izin Peil Banjir
Untuk mengajukan izin peil banjir, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut.

- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000. Anda bisa mengunduhnya di situs dinas terkait.
- Identitas pemohon, untuk WNI berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan untuk WNA berupa KITAS/Visa serta Paspor.
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum dibutuhkan akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan.
- NPWP Badan Hukum.
- Jika dikuasakan, harus menyerahkan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
- Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Pengesahan GPA atau bisa dipersingkat RTLB) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dibuat sebanyak dua rangkap.
- SK Gubernur atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5000 m2, jika Pengesahan GPA/RTLB tidak diterbitkan oleh PTSP yang dibuat sebanyak dua rangkap.
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
Data ukur peil eksisting (gambar remitting) dari Dinas Tata Air atau UPT PPP Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 2 rangkap (Kalkir dan re-kalkir)
Kajian tata air
Sebagai panduan kelengkapan persyaratan dokumen, jangan lupa untuk mengunduh checklist persyaratan dokumen.
Prosedur Mengajukan Izin Peil Banjir
Prosedur yang perlu dilakukan untuk mengajukan izin peil banjir adalah sebagai berikut.

- Menyerahkan dokumen persyaratan ke bagian front office dinas tata air.
- Jika dokumen lengkap, tim teknis akan memutuskan untuk melakukan survei atau tidak survei.
- Tahap selanjutnya adalah penyampaian perizinan ke kepala seksi, kemudian ke kepala bidang.
- Kalau dokumen lulus di kepala seksi dan bidang, permohonan izin peil banjir akan disampaikan ke kepala DPMPTSP.
- Kalau izin sudah ditandatangani oleh kepala DPMPTSP, tahap selanjutnya adalah petugas penomoran, dan pemohon bisa mengambil izinnya di front office.
Waktu penyelesaian izin peil banjir sekitar 10 hari kerja