Izin Lokasi (Location Permit)

Izin Lokasi (Location Permit)

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang keperluannya adalah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai dokumen pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

ilustrasi izin lokasi

Ketika akan mendirikan bangunan untuk usaha, tentu Anda membutuhkan izin lokasi ini. Kali ini Konsultan Izin Lokasi area Jabodetabek yaitu PT Agnia Khassa Arkananta akan memaparkan selengkapnya mengenai izin tersebut. Baca ulasan selengkapnya mengenai izin lokasi pada ulasan berikut.

Mengenal Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang harus pelaku usaha miliki untuk memperoleh tanah yang keperluannya adalah untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai dokumen untuk pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Berdasarkan situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin lokasi harus langsung anda urus begitu perusahaan Anda mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, dan izin operasional/komersial juga perlu anda urus.

Keempatnya bisa anda peroleh secara langsung apabila pendirian perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).

Manfaat dan Fungsi

Salah satu fungsi izin ini adalah sebagai salah satu syarat perolehan hak atas tanah dalam rangka penanaman modal. Dengan mengantongi izin lokasi, maka suatu perusahaan mendapatkan hak untuk membebaskan tanah yang berada dalam lingkup area tersebut. 

survey tempat izin lokasi

Untuk tujuan usaha, terdapat batasan luas penguasaan tanah yang telah memiliki aturan tersendiri dan mendapatkan izin dari pemerintah. Batasan luasan menyesuaikan dengan jenis usaha, berikut rinciannya.

Usaha pengembangan perumahan dan permukiman

Kawasan Perumahan Permukiman

  • Satu provinsi: maksimal 400 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 4.000 Ha

Kawasan resort perhotelan:

  • Satu provinsi: maksimal 200 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 4.000 Ha

Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus,

kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah mendapatkan penetapan untuk menjadi proyek strategis nasional

  • Satu Provinsi: maksimal 400 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 4.000 Ha

Usaha perkebunan

Yaitu perkebunan dalam bentuk perkebunan besar yang perizinannya melalui izin Hak Guna Usaha

  • Komoditas tebu:
  • Satu provinsi: maksimal 60.000 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 150.000 Ha
  • Komoditas Pangan lainnya:
  • Provinsi: maksimal 20.000 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 100.000 Ha

Usaha tambak

Di Pulau Jawa:

  • Satu provinsi: maksimal 100 Ha
  • Seluruh Indonesia: maksimal 1.000 Ha

Di luar Pulau Jawa:

  • Satu provinsi: 200 Ha
  • Seluruh Indonesia: 2.000 Ha

Saat ini, proses perizinan lokasi sudah bisa melalui OSS dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan lokasi. 

Dasar Hukum Izin Lokasi

Salah satu dasar hukum izin lokasi Adalah Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, regulasi OSS, termasuk untuk izin lokasi berdasarkan dari Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 dan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik. 

Masa Berlaku Izin Lokasi

Menurut pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, izin Lokasi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak efektif. Dalam pasal 2, tersebut bahwa perolehan tanah oleh pemegang hak harus selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apabila dalam jangka waktu yang menjadi ketentuan perolehan tanah belum selesai maka:

  1. Dapat memperoleh perpanjangan waktu selama satu tahun, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai sekurang-kurangnya 50% dari luas tanah yang ditunjuk;
  2. Tidak dapat diperpanjang apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk.

Siapa yang Membutuhkan Izin Lokasi

Setiap pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah memerlukan izin tersebut. Pelaku usaha yang dimaksud, meliputi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha non perseorangan.

pengusaha izin lokasi

Pelaku Usaha perseorangan adalah orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan Pelaku Usaha non perseorangan meliputi:

  1. Perseroan terbatas;
  2. Perusahaan umum;
  3. Perusahaan umum daerah;
  4. Badan hukum lainnya yang kepemilikannya oleh negara;
  5. Badan layanan umum;
  6. Lembaga penyiaran;
  7. Badan usaha yang kepemilikannya oleh yayasan; atau
  8. Koperasi;
  9. Persekutuan komanditer (CV);
  10. Persekutuan firma; dan
  11. Persekutuan perdata.

Cara Membuat Izin Lokasi

Untuk membuat izin usaha, ada syarat dan prosedur yang harus anda ikuti adalah sebagai berikut.

Persyaratan

Pelaku usaha perlu melengkapi dokumen sebagai syarat permohonan pemenuhan komitmen yang meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen;
  3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi;
  4. Proposal rencana kegiatan usaha;
  5. surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen dan surat pernyataan luas tanah yang sudah pelaku usaha kuasai dibuat sesuai format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019.

Tahapan Mendapatkan Izin Lokasi

mendaftarkan izin lokasi

Pembuatan izin lokasi bisa melalui fasilitas OSS, terlebih untuk memperoleh perizinan lokasi usaha, khususnya untuk usaha skala mikro dan usaha kecil. Fasilitas OSS secara umum, memberikan layanan untuk memproses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin usaha, dan izin komersil usaha. Kami kutip dari portal Lembaga OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, tahapan mendapatkannya adalah sebagai berikut.

  1. Akses portal OSS dengan mengunjungi situs https://oss.go.id
  2. Log in dengan akun yang sudah anda buat sebelumnya
  3. Pilih perizinan berusaha untuk skala mikro atau usaha kecil
  4. Klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil
  5. Lengkapi formulir data pribadi
  6. Melengkapi formulir data usaha (Anda bisa menuliskan lebih dari satu usaha di sini)
  7. Lengkapi formulir komitmen prasarana usaha. Untuk usaha yang berskala kecil, Anda bisa mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan apabila syaratnya demikian
  8. Data yang telah anda isi akan tampil dalam draft NIB dan izin usaha, untuk diteliti lebih lanjut sebelum melalui tahap pemrosesan.
  9. Klik centang pada kotak disclaimer
  10. Setelah semua prosesnya selesai, Anda dapat melihat NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha yang dapat anda cetak sebagai bukti usaha.

Kesimpulan

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Pengurusan izin lokasi harus pelaku usaha urus begitu perusahaan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).