Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin lingkungan ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan mengganggu kelestarian lingkungan sekitar. Di artikel ini Konsultan Izin Lingkungan yang berlokasi di Jakarta yaitu PT Agnia Khassa Arkananta akan memaparkan detail izin tersebut, berikut selengkapnya.
Mengenal Izin Lingkungan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan yang dimaksud bisa diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
- penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
- penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
- permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau Amdal, merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang disingkat UKL-UPL, merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Proses ini diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Penyusunan Amdal dilakukan oleh pemrakarsa dari pemerintah setempat pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Kalau tidak sesuai, dokumen Amdal tidak dapat diproses. Penyusunan Amdal tersebut dituangkan dalam dokumen Amdal yang terdiri dari Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL.
Pengecualian
Pada dasarnya, semua usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup harus mempunyai izin lingkungan. Namun ada beberapa usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila:
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan itu berada di kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan;
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berlokasi pada wilayah yang telah memiliki rencana detail tata ruang wilayah tersebut dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis wilayah; atau
- Usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Permohonan dan Penerbitan
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengajuan permohonan izin ini bersamaan dengan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. Selain itu, permohonan izin ini juga harus dilengkapi dengan dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL, dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan profil usaha dan/atau kegiatan.
Penerbitan izin lingkungan dilakukan oleh pihak-pihak berikut ini.
- Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
- gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
- bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Penerbitan izin lingkungan dilakukan setelah adanya pengumuman permohonan dan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Izin lingkungan tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut ini.
- persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
- berakhirnya Izin.
Kalau usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib mempunyai izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan yang diajukan perlu mencantmkan jumlah dan jenis izin perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku izin lingkungan ini bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Apakah Izin Lingkungan Bisa Diubah?
Izin lingkungan bisa diubah sesuai dengan perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dijalankan. Perubahan tersebut meliputi hal-hal di bawah ini.
- perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup dengan kriteria:
- perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
- penambahan kapasitas produksi;
- perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
- perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
- perluasan lahan dan bangunan uisaha dan/atau kegiatan;
- perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
- usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan;
- adanya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
- terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkannya izin.
Akan tetapi, sebelum mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Kewajiban dan Sanksi untuk Pemegang Izin Lingkungan
Setelah memegang izin lingkungan, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegangnya. Berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin lingkungan.
Kewajiban
- menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
- menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pelanggaran
Laporan pelaksanaan tersebut disampaikan rutin secara berkala setiap enam bulan. Kalau pemegang izin lingkungan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, akan ada sanksi administratif yang meliputi:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Izin; atau
- pencabutan Izin.
Penerapan
Sanksi administratif tersebut diterapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penerapannya didasarkan atas hal-hal berikut ini.
- efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- berat atau ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin;
- tingkat ketaatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
- riwayat ketaatan; dan/atau
- tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan pada lingkungan hidup.
Sebelum membuka usaha dan/atau kegiatan yang cukup besar, pastikan sudah memenuhi izin lingkungan ini ya.