Limbah B3 merupakan akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014 definisinya adalah sebagai sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Lantas bagaimana perizinan limbah B3 di Indonesia? Berikut selengkapnya.
Mengenal Izin Limbah B3
Seperti yang sudah tersebut sebelumnya, dalam limbah B3 terkandung berbagai bahan yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Limbah B3 seringkali mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik, yakni dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal, misalnya merusak perkembangan embrio dalam rahim. Oleh karena itu Pengelolaan Limbah B3 dan izin pembuangan Limbah B3 membutuhkan perizinan yang ketat dan aturannya tercantum di dalam peraturan pemerintah.
Manfaat dan Fungsi Izin Limbah B3
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi menyatakan bahwa dalam hukum administrasi ada empat fungsi perizinan, yaitu untuk mencegah bahaya, melindungi objek tertentu, mendistribusikan benda atau barang langka, dan seleksi orang atau aktivitas tertentu. Dalam konteks pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fungsi perizinannya untuk mencegah bahaya dan mengarahkan aktivitas tertentu.
Dari sisi administrasi, pengelolaan limbah juga sangat penting karena limbah tersebut menimbulkan bahaya. Dengan kata lain, fungsi izin dalam pengelolaan limbah sebagai instrumen prefentif yang mencegah terjadinya bahaya, bukan instrumen represif.
Konsep pengelolaan limbah B3 sendiri adalah limbah jenis ini membutuhkan pengelolaan khusus yang berbeda dengan pengelolaan limbah biasa. Salah satu sistem yang dipakai untuk mengelola limbah yaitu konsep monitoring dan pendatanaan imbah secata terus menerus sejak limbah dihasilkan sampai dikubur. Mekanisme ini menggunakan perangkat dokumen yang menyertai perjalanan limbah sampai ke lokasi penimbunan terakhir. Dengan kata lain, mulai dari dihasilkan, disimpan, diangkut, diolah, sampai limbah dikubur, limbah itu harus diketahui keberadaannya dan jumlahnya.
Oleh karena itu, izin limbah B3 penting untuk memastikan mekanisme itu berfungsi dengan baik. Instrumen ini bertujuan untuk melakukan pengendalian pada setiap simpul pengelolaan limbah. Di Indonesia, setiap simpul pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin, yaitu izin penyimpanan, izin pengumpulan, izin pengangkutan, izin pemanfaatan, pengolahan, dan izin penimbunan limbah B3.
Dasar Hukum Perizinan
Salah satu dasar hukum untuk izin limbah B3 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Ada juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Masa Berlaku Izin
Menurut PP No. 101 Tahun 2014, seluruh izin Pengelolaan Limbah B3 dan izin pembuangan Limbah B3 yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Sedangkan izin Pengelolaan Limbah B3, izin Dumping, atau rekomendasi lainnya yang terbit sebelum berlakunya PP tersebut, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP paling lama 6 bulan sejak PP berlaku.
Siapa yang Membutuhkan Izin Limbah B3
Pada pasal 3 No. 101 Tahun 2014, tercantum bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 hasil dari operasional usaha. Limbah B3 sebagaimana tercantum adalah Limbah B3 kategori 1 dan kategori 2. Limbah B3 ini memiliki ciri-ciri mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
Cara Membuat Izin Limbah B3
Sebelum membuat izin tersebut, tentu Anda harus mengetahui syarat-syarat dan prosedurnya. Berikut selengkapnya.
Persyaratan
Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, persyaratan izin meliputi:
- a. identitas pemohon;
- b. akta pendirian badan usaha;
- c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
- d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
- e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3; dan
- f. dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- a. identitas pemohon;
- b. akta pendirian badan usaha;
- c. nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
- d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 19;
f. prosedur Pengumpulan Limbah B3;
g. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
h. dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pemanfaatan Limbah B3 harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- a. salinan Izin Lingkungan;
- b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
- c. identitas pemohon;
- d. akta pendirian badan hukum;
- e. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3;
- dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
g. dokumen mengenai pengemasan limbah B3 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19;
h. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3
sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
i. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3
untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
j. prosedur Pemanfaatan Limbah B3;
k. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
l. dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahapan Mendapatkan Izin Limbah B3
Ada banyak cara untuk mengelola limbah B3, salah satunya dengan pengangkutan darat. Pengajuan izinnya melalui proses, seperti:
- Mengajukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup mengenai permohonan rekomendasi pengangkutan B3. pada tahap ini anda perlu melengkapi dokumen adminstrasi yang diperlukan dan akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas KLH. Dokumen administrasi itu, seperti akta perusahaan, buksi kepemilikan alat angkut beserta foto fisik alatnya, material safety data sheet, prosedur bongkar muat, analisis bahan kimia yang menjadi limbah, prosedur penanganan bila terjadi hal darurat yang, dan lain sebagainya.
- Setelah itu, proses verifikasi lapangan dengan tujuan untuk memeriksa kebenaran dokumen apakah sesuai antara dokumen dengan apa yang ada di lapangan. Baik menyangkut jenis limbah B3 maupun alat angkut.
- Setelah lolos verifikasi, Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 ini akan bisa terbit.
Kesimpulan
Menurut PP no. 101 tahun 2014, Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu, proses perizinan limbah B3 wajib anda urus jika usaha anda menghasilkan limbah ini.
Konsultan perizinan Arkananta dapat membantu perusahaan anda untuk mendapatkan izin limbah B3. Hubungi kami di nomor telepon +62 878 8989 7852 atau email kami ke konsultan.arkananta@gmail.com untuk segera memulai proses perizinan pengelolaan limbah B3 di usaha anda.