Jika anda berkecimpung dalam dunia properti maka pasti anda tahu kepanjangan Andalalin yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas. Dokumen ini akan sangat anda butuhkan ketika membangun sebuah bangunan. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Andalalin bukanlah perizinan akan tetapi merupakan sebuah dokumen yang menjadi syarat untuk memperoleh izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas dan menjamin keselamatan pada masa konstruksi, masa operasional, dan tahun rencana.
Konsultan Andalalin Arkananta yang berkedudukan di Jakarta akan membantu anda memahami mengenai konsep dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ini dan bagaimana cara untuk mendapatkannya.
Mengenal Izin Andalalin
Andalalin yang merupakan singkatan dari analisis dampak lalu lintas adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas. Tujuan pembuatan Andalalin adalah sebagai berikut.
- Langkah melakukan prediksi terhadap dampak yang bisa timbul dari pembangunan kawasan baru
- Menyiapkan rencana perbaikan sebagai langkah untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi
- Menyamakan keputusan mengenai tata guna lahan dengan situasi dan kondisi lalu lintas
- Melihat dan mengidentifikasi masalah yang bisa mempengaruhi keputusan dari pengembang dalam melanjutkan berbagai proyek
- Sebagai alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
Manfaat dan Fungsi Andalalin
Adanya Andalalin tentu bukan tanpa manfaat. Jika seluruh pengembang melakukan analisa dampak lalu lintas dengan baik, tentu akan membawa manfaat untuk kota tersebut menjadi lebih tertata dengan baik dan bisa memberikan akses yang mudah bagi semua orang untuk menjangkaunya.
Akan tetapi, jika pengembang tidak memperhatikan Andalalin ini, bisa memberi dampak kerugian bagi lingkungan sekitar. Dalam jangka panjang, hal itu mungkin akan mengakibatkan efek buruk untuk lalu lintas dan perumahan di kawasan tersebut.
Andalalin memiliki sebuah fungsi sebagai dokumen untuk menganalisis kondisi lalu lintas yang ada saat ini dan dalam waktu hingga 5 tahun ke depan. Bagaimanapun, perekonomian suatu daerah akan sangat bergantung kepada situasi lalu lintas yang aman dan lancar. Lalu lintas yang tertib dan lancar juga mencerminkan sebuah kota yang tertib dan teratur.
Jadi, Andalalin berfungsi untuk merencanakan rekayasa lalu lintas dari dampak pembangunan properti untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tetap berjalan lancar.
Dasar Hukum Andalalin
Pengurusan Andalalin adalah berdasarkan dasar hukum Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalan undang-undang ini, dinyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, terdapat dasar hukum yang membebaskan Andalalin untuk beberapa jenis bangunan. Peraturan Menteri 75 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari perijinan Andalalin seperti yang tertera pada pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.
Masa Berlaku Izin Andalalin
Jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasi keluar, izin Andalalin berlaku selama dua tahun. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasan terhadap bangunan-bangunan itu akan dilakukan oleh konsultan Andalalin. Izin Andalalin tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan masa berlaku selama 5 tahun.
Siapa yang Membutuhkan Izin Andalalin?
Seperti yang telah kita ketahui bersama, biasanya timbul ketidaknyamanan dalam sebuah pembangunan properti, misalnya kebisingan, debu, kotoran dari material bangunan, hingga tersendatnya arus lalu lintas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, Andalalin bisa menjadi salah satu solusi, terlebih jika skala pembangunan propertinya cukup luas. Melalui Andalalin, hal-hal terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat kita kelola secara tepat.
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib memiliki dokumen Andalalin meliputi, pemukiman, apartemen, pusat perkantoran, pemerintahan, dan/atau perdagangan, pusat perbelanjaan, supermarket, restoran, hotel, rumah sakit, sarana pendidikan, kawasan industri, terminal, pelabuhan atau bandara, stadion, dan tempat ibadah.
Cara Membuat Izin Andalalin
Pembuatan dokumen dan langkah-langkah Andalalin tidaklah mudah, ada syarat dan prosedur yang harus Anda ikuti.
Syarat Mendapatkan Izin Andalalin
- Permohonan Tertulis dari pemohon
- Gambar dan jenis rencana pembangunan
- Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
- Luas tanah
- Tata rencana lokasi bangunan
- Luas bangunan
- Fasilitas Pendukung
- Luas lahan terbuka
- Jumlah Pegawai/Pengunjung
- Fotokopi KTP pemohon yang bertanggungjawab terhadap pembangunan
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang konsultan perorangan susun dan memiliki sertifikat Analisis dampak Lalu Lintas.
- Fotokopi Sertifikat Lulus Analisis Dampak Lalu Lintas
Tahapan Mendapatkan Izin Andalalin
- Pemeriksaan Kelengkapan Data
Pada tahap ini, pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi syarat untuk mengajukan Andalalin. Untuk bisa melalui tahapan ini dengan mudah, pastikan semua dokumen di atas sudah lengkap.
- Survei Lapangan
Setelah dokumen dan berkas-berkas persyaratan telah lengkap, tahap selanjutnya adalah peninjauan lokasi atau survei lapangan. Dalam survei lapangan ini juga terdapat kegiatan pengambilan data terkait rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Rapat Internal
Tahapan berikutnya adalah rapat internal bersama Dinas Perhubungan dan Konsultan (tenaga ahli bersertifikat di bidang transportasi) penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan dan keabsahan, baik itu terkait aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian. Dalam rapat internal ini juga ada pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi.
- Sidang Eksternal
Berikutnya ada tahapan sidang eksternal antara tim evaluasi, konsultan penyusun dokumen Andalalin, dan perwakilan dari pengembang. Pada sidang eksternal ini juga akan ada penilaian terhadap hasil kajian.
- Pembuatan Draft
Setelah hasil sidang eksternal sudah final, tahap berikutnya merupakan pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Pada draft ini berisi penyempurnaan gambar dan naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin yang telah konsultan buat sesuai dengan hasil sidang eksternal.
- Rekomendasi
Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin terdiri dari naskah dan gambar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar Persetujuan Andalalin.
Waktu yang kita butuhkan untuk melakukan pengurusan dokumen Andalalin biasanya selama 14 hari kerja. Tentunya ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk kajian Andalalin. Besarnya biaya ini tergantung dari besar kecilnya rencana bangunan dan besar kecilnya kemungkinan pengaruh pembangunan tersebut pada transportasi (ruang lingkup kajiannya).
Pada jangka pendek, pengembang biasanya akan membayar biaya kajian Andalalin. Untuk masa-masa berikutnya, jika proyek Anda berupa perumahan, biaya kajian Andalalin ini “dibebankan” kepada pembeli rumah Anda.
Kesimpulan
Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas dan menjamin keselamatan pada masa konstruksi, masa operasional, dan tahun rencana. Pembuatan Andalalin sangat penting terutama untuk proyek yang bernilai besar, seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan, pelabuhan, bandara, terminal, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Konsultan Perizinan Arkananta siap untuk membantu anda membuat dokumen Andalalin yang akurat dan terpercaya. Hubungi kami di nomor telepon +62 878 8989 7852 atau kirim pesan ke alamat email konsultan.arkananta@gmail.com untuk segera menyelesaikan semua permasalahan dokumen Andalalin anda.