Izin Disnaker (Employment Agencies Permit)

Izin Disnaker (Employment Agencies Permit)

Mencari kerja tidak harus selalu dengan melamar langsung ke perusahaan bersangkutan, melainkan juga bisa melalui jasa outsourcing. Namun Anda perlu berhati-hati dalam menggunakan jasa outsourcing ini, karena ada beberapa outsourcing yang merugikan pekerja atau bahkan melakukan penipuan. Untuk Anda yang mau mendirikan perusahaan outsourcing, sebaiknya baca dulu mengenai Izin Disnaker atau Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja berikut ini.

Mengenal Izin Disnaker

Sesuai dengan namanya, Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja berarti izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menjalankan operasional perusahaannya. 

izin disnaker employment agency permit

Dalam hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja, akan ada perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan Penerima Pernborongan atau Perusahaan Penyedia JasaPekerja/ Buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Manfaat dan Fungsi Izin Disnaker

Manfaat dan fungsi utama dari Izin Disnaker atau Izin Operasional Tenaga Kerja adalah sebagai bukti legalitas perusahaan penyedia tenaga kerja. Saat bukti legalitas sudah anda kantongi, tentu penyelenggaraannya juga lebih transparan dan tidak perlu khawatir dengan penyegelan dari petugas. Selain itu, izin tersebut juga memberi jaminan kepada pencari kerja bahwa perusahaan outsourcing tersebut tidak akan melakukan penipuan.

Pasal 1 poin 3 Permenaker Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan. Pada Pasal 1 poin 7a dan 7b menjelaskan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui lembaga OSS.

Penggajian para pekerja alih daya adalah oleh perusahaan penyedia jasanya, bukan oleh perusahaan penggunanya. Perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja yang perusahaan outsourcing sediakan. Selain gaji bulanan, pekerja outsourcing juga akan mendapat fasilitas kesehatan BPJS, THR, dan lainnya sesuai kebijakan tiap perusahaan, namun tidak akan mendapatkan tunjangan hari tua.

Pendapatan perusahaan outsourcing mereka peroleh dari fee perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing, kisarannya 1,8 persen. Selain itu, pendapatan perusahaan bisa mereka peroleh dari potongan gaji pekerja outsourcing sekitar 30%. Namun tidak semuanya masuk ke kantong perusahaan, melainkan sebagian harus perusahaan outsource kembalikan dalam bentuk BPJS dan sebagainya.

Perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dan melaksanakan pekerjaan, dapat terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembekuan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi.

izin dinas ketenagakerjaan

Dasar Hukum

Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019. Karena pengurusan izin ini juga berkaitan dengan lembaga OSS, maka dasar hukum lain yang mendasarinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Masa Berlaku

Seperti izin operasional pada umumnya, Izin Operasional Tenaga Kerja berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu selama 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut dapat pelaku usaha perpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Siapa yang Membutuhkan Izin Disnaker?

Izin Disnaker tentunya dibutuhkan oleh perusahaan yang menyediakan tenaga kerja, atau perusahaan outsourcing. Selain Izin ini, perusahaan tersebut tentunya membutuhkan Izin Usaha untuk menjalankan usahanya secara legal. 

Jika perusahaan outsourcing yang Anda jalankan termasuk dalam daftar di bawah ini, maka Anda tentu harus mengajukan permohonan Izin Usaha.

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang kepeilikannya oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang pendiriannya oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
  10. persekutuan firma (uenootschap onderfirmal; dan
  11. persekutuan perdata.

Cara Membuat Izin Disnaker

Saat ini, pendaftaran izin ini dapat kita mulai dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan melampirkan izin usaha outsourcing. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi dan langkahnya

izin disnaker

Syarat Mendapatkan

Formulir Permohonan dengan materai 10 ribu Rupiah

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Akta Notaris Perubahan Perusahaan, jika ada
  • Persetujuan Sempadan beserta KTP.
  • Fotokopi Izin Usaha
  • Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten atau Kota setempat dengan menyertakan lampiran Berita Acara Cek Fisik Kantor, dan Surat Keterangan Fasilitas serta Peralatan Kantor
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) usaha jasa penyedia pekerja/buruh.
  • Proposal teknis yang beserta dengan Peraturan perusahaan bagi karyawan berjumlah lebih dari 10 orang.
  • Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh, dan nama Direksi sebagai pemohon.
  • Fotokopi Surat wajib lapor Ketenagakerjaan yakni yang masih berlaku.
  • Surat keterangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli serta Surat Pernyataan keikutsertaan BPJS Kesehatan bermaterai cukup yang Pimpinan perusahaan tandatangani
  • Fotokopi sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Fotokopi pernyataan kepemilikan kantor dan IMB, atau bukti surat perjanjian sewa menyewa kantor yang pimpinan perusahaan tandatangani
  • Surat keterangan domisili kantor perwakilan atau cabang dengan tanda tangan oleh Kepala Desa ataupun pihak Kelurahan setempat
  • Fotokopi surat ijin operasional jasa keamanan dari Polri, khusus bagi perusahaan penyedia jasa pekerja yang bergerak di bidang jasa Keamanan.
  • Foto diri dalam ukuran 4 x 6  sejumlah dua buah lembar dari pihak pemohon
  • Dokumentasi kantor.

Tahapan Mendapatkan Izin

Pengajuan permohonan atau Pengurusan perizinan melalui DPMPTSP bisa melalui tahapan berikut.

  • Pemohon mendaftar melalui OSS, dengan kategori Mandiri, atau Perbantuan, atau Prioritas.
  • Pemohon akan memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS yakni Izin Komersial/Operasional yang belum efektif untuk digunakan sebagai Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen.
  • Tim Teknis DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten akan melakukan survei dan/atau monitoring perizinan ke tempat lokasi usaha.
  • Pemohon memasukkan permohonan persyaratan pemenuhan komitmen dan persyaratan. rekomendasi dari dinas terkait pada DPMPTSP.
  • Dinas terkait akan melakukan validasi, dan verifikasi serta pemrosesannya rekomendasi pemenuhan komitmen.
  • Petugas DPMPTSP lalu menerima rekomendasi dari dinas terkait, kemudian melakukan verifikasi dan juga evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika rekomendasi telah turun.
  • DPMPTSP mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen.
  • DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten memberikan persetujuan pemenuhan komitmen ataupun penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS.
  • Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen tersebut jika telah OSS setujui serta dokumen surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen.

Jangka waktu penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kurang lebih selama 3 hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian lengkap. 

Kesimpulan

Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja adalah izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menjalankan operasional perusahaannya. Izin ini berlaku selama 5 tahun, dan dapat anda perpanjang dengan masa berlaku yang sama.