Izin Komersial / Operasional (Commercial Permit)

Izin Komersial / Operasional (Commercial Permit)

Izin komersial atau Operasional merupakan izin yang penerbitannya oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Jika anda memiliki usaha di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berikut ulasan selengkapnya mengenai izin komersial dan bagaimana mendapatkannya.

Mengenal Izin Komersial

Lembaga yang menerbitkan izin komersial adalah lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai bidang usaha yang dijalankan agar produk barang atau jasa memiliki standarisasi, sertifikat, dan/atau lisensi untuk diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia. 

izin komersial

Manfaat dan Fungsi Izin Komersial

Dengan adanya pemenuhan komitmen izin operasional, harapannya adalah pelaku usaha mampu untuk menyesuaikan standar produksi yang telah berlaku oleh Institusi terkait agar produk tersebut dapat mendapatkan pengawasan dan mampu bersaing dengan produk lainnya. 

Contohnya adalah apabila bidang usaha yang pelaku usaha jalankan adalah bidang konstruksi pertambangan, maka pelaku usaha harus memiliki izin komersial yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Izin operasional atau komersial tersebut dapat berlaku efektif apabila pelaku usaha memenuhi komitmen dalam hal ini adalah izin Usaha Jasa Pertambangan.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama terkait izin komersial adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam pasal pertama PP tersebut, tercantum lengkap berbagai definisi terkait perizinan berusaha. Jadi kalau Anda akan mengurus izin usaha, izin komersial, dan sejenisnya, jangan lupa mempelajari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 ini.

Masa Berlaku

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, sebenarnya tidak tertera secara langsung masa berlaku izin komersial ini. Dalam Pasal 79 ayat 2, tercantum bahwa Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah mendapatkan penetapan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin. Meski demikian, perlu kita ketahui bahwa pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi jika komitmen yang tertera dalam izin tidak mereka laksanakan dengan baik.

Izin komersial memang diterbitkan oleh Lembaga OSS, namun dalam melakukan pemenuhan komitmennya, tetap harus berhubungan dengan institusi terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan. Artinya, izin operasional dan komitmen tidak bisa berdiri sendiri tanpa pemenuhan komitmen dari institusi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. 

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi komitmen dalam menjalankan usaha tersebut, akan ada sanksinya. Ketentuan sanksi bisa anda cek dalam ketentuan yang mengatur bidang usaha tertentu. Contohnya, perusahaan bidang perdagangan impor kosmetik, bisa terkena sanksi pidana bila tidak memiliki izin edar kosmetik. Izin edar ini menjadi salah satu pemenuhan komitmen untuk memperoleh izin komersial.

izin komersial operasional

Siapa yang Membutuhkan Izin Komersial

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan komersialisasi pada produknya tentu membutuhkan izin komersial. Sesuai dengan Pasal 20 PP No. 24 Tahun 2018, Penerbitan izin ini sendiri termasuk dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. pembayaran biaya;
  5. fasilitasi;
  6. masa berlaku; dan
  7. pengawasan.

Dalam PP No. 24 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1, tercantum bahwa Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:

  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.

Lanjut pada ayat 2, Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. 

Sedangkan pelaku usaha non perseorangan ini meliputi:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang kepemilikannya adalah oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang pendiriannya oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap);
  10. persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
  11. persekutuan perdata.

Cara Membuat Izin Komersial

Untuk memperoleh Izin yang satu ini, tentu ada syarat yang harus Anda siapkan dan tata cara yang harus anda ikuti. Berikut selengkapnya.

Syarat Mendapatkan

Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan:

  • Akta Pendirian Perusahaan;
  • Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas);
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

Tahapan Mendapatkan

Tahapan yang perlu pelaku usaha lalui untuk memperoleh izin komersial adalah sebagai berikut.

  • Pendaftaran dengan mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data
  • Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan berguna untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional
  • Pelaku usaha mengurus komitmen izin operasional dan komersial ke institusi terkait sesuai dengan bidang usaha
  • Izin komersial atau operasional akan berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
izin komersial jakarta

Langkah Permohonan Perizinan

Langkah-langkah permohonan perizinan berusaha perseorangan untuk skala mikro dan kecil adalah sebagai berikut.

  1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah anda buat.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
    • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
    • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  1. PROSES NIB DAN IZIN USAHA
    • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data yang masih kosong. Jika sudah, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan, lalu Selanjutnya. (Bila lebih dari satu usaha, tambahkan dulu usaha tersebut dengan meng-klik tombol Tambah Usaha dan ulangi proses pengisian data. Bila sudah selesai klik tombol Selanjutnya).
    • Di formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
    • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
  1. PROSES DIGITAL
    • Pilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
    • Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
    • Pada tampilan formulir Izin, pilih Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Draft Izin, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Output Izin, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Kesimpulan

Pemberian izin komersial hanya kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. Izin komersial dan izin usaha anda butuhkan sebagai pelaku usaha agar bisa melakukan kegiatan komersial atau operasional. Hanya saja, keduanya akan berlaku efektif jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen tertentu.